20,4 Miliar untuk Minyak di PT ABM Dijadikan Bancakan

Serang, FaktadataNews | Kasus korupsi pengadaan minyak goreng curah CP10 di tubuh PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM) milik Pemprov banten pada tahun 2025  mengalami kerugian mencapai 20,4 Miliar. kerugian dari pekerjaan tersebut fiktif sehingga anggaran penyertaan modal Pemprov Banten disinyalir hanya dijadikan Bancakan oleh beberapa pihak.

Dalam kasus korupsi pengadaan minyak goreng curah pihak kejaksaan tinggi Banten telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni Pelaksana tugas (Plt) direktur PT ABM yoga utama dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara Andreas andrianto Wijaya.

Kasus pembelian minyak goreng curah terjadi ketika kedua tersangka ini yoga utama selalu Plt Direktur PT ABM dan Andreas sebagai direktur PT KAN melakukan perjanjian jual beli minyak goreng non DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1200 ton bermula pada 28 Februari 2025.

Perjanjian nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp20,4 miliar Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sebuah mekanisme pembayaran yang memungkinkan pencairan dana sebelum barang diterima penuh.

Dari perjanjian tersebut Andreas mencairkan SKBDN di Bank BRI Cabang Bintaro dan berhasil diterima oleh PT KAN. Akan tetapi setelah mencairkan minyak goreng sebesar 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM.

Feriyana Ketua Lembaga Jaringan Masyarakat Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk) sebagai pelapor menanggapi soal adanya beberapa pihak yang menerima aliran dana korupsi pengadaan minyak curah di PT ABM.

Feriyana mengatakan anggaran pengadaan minyak curah di PT ABM mencapai 20,4 Miliar itu hanya dijadikan Bancakan sehingga potensi kerugian menjadi fiktif sebesar 20,4 Miliar, ini bentuk kejahatan koorporasi yang dilakukan secara berjamaah sehingga anggaran penyertaan modal itu dinikmati oleh beberapa pihak. ujar feriyana Minggu 8 Maret 2026.

Kendati demikian, ia mengatakan kerugian keuangan daerah yang mencapai 20,4 Miliar itu sudah jelas hanya untuk di korupsi, pasalnya, dari anggaran tersebut ditemukan aliran dana ke beberapa pihak seperti Nani alianto sebesar 500 juta, H Miftahudin sebesar 130 juta, Muji Misino sebesar 530 juta, Heru istiyono sebesar 530 juta, Eva novensia sebesar 530 juta, Ida jadi Brata sebesar 100 juta, Haris Abdul Rahman sebesar 500 juta, Wagino sebesar 31 juta, Andreas Wijaya sebesar 14,6 Miliar, PT Petrindo Nusa Persada sebesar 8,6 Miliar dan PT KAN sebesar 530 juta.

Anggaran mengalir ke beberapa pihak itu sudah sangat jelas bahwa pihak – pihak terkait mempunyai peran yang berbeda dan harus mempertanggung jawabkan atas penerimaan aliran dana itu. ini bentuk kejahatan yang tidak bisa dianggap sepele, karena produk barangnya tidak ada akan tetapi dana dicairkan apalagi anggaran tersebut sudah dibagi – bagi.

“penyidik maupun jaksa penuntut umum harus menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah yang terjadi di PT ABM, dan harus membuka kepada publik siapa saja pihak – pihak yang sudah mengembalikan agar masyarakat mengetahui”. tegas feriyana.

Masih kata dia, ia menduga aliran dana tersebut tidak mungkin hanya mengalir kepada pihak swasta saja, karena dalam struktur PT ABM yang notabene sebagai BUMD pasti ada dari pihak Pemprov Banten yang harus bertanggung jawab seperti mantan PJ gubernur pada saat itu Abdul Rauf Damante, mantan PJ Sekda Banten, Nana Supiana, Komisaris PT ABM saat itu Muhamad Yusuf yang merangkap sebagai Asisten Daerah 2 Pemprov Banten, dan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PT ABM sartono.

Perjanjian jual beli minyak goreng antara PT ABM dan PT KAN seharusnya bisa saling menguntungkan bukan malah sebaliknya, transaksi pembayaran dicairkan namun kenyataanya barang tidak dikirim sehingga dikatakan fiktif, atas masalah ini semestinya pihak dari Pemprov Banten harus bertanggung jawab atas penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD banten.

Feriyana menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini melakukan penulusuran terhadap perusahaan PT KAN yang harus menyediakan minyak goreng akan tetapi dari dokumen yang didapat PT KAN dan PT Pertindo Nusa persada belom memiliki ijin kelengkapan secara administratis sehingga kedua perusahaan tersebut belum bisa mengirimkan barang, namun yang memasok barang justru perusahaan lain yang tidak berkontrak dengan PT ABM.

Kata dia, berdasarkan peraturan tata kelola minyak goreng produsen atau pemasok yang ingin mendistribusikan minyak goreng curah (termasuk jenis CP10) dan MinyaKita wajib terdaftar dan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku, dan harus terverifikasi melalui sistem perizinan (seperti SINSW) untuk memantau DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Selain itu perusahaan juga harus memilik Izin Edar karena pemasok wajib memastikan produk memiliki izin edar dan memenuhi standar SNI 7709:2019.

Produsen dan pemasok harus mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan terkait penyediaan dan distribusi, terutama jika produk tersebut masuk dalam program MinyaKita atau minyak goreng curah”.

Sedangkan Verifikasi sistem bagi Pemasok, terutama di tingkat distributor harus masuk dalam sistem pengawasan pemerintah untuk memastikan harga dan kuantitas sesuai karena produk CP10 sering dipasarkan sebagai minyak goreng curah atau bahan baku industri, dan peredarannya dipantau ketat oleh Kemendag. tuturnya. (Ep) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *