
FaktaDataNews |Lebak,Banten》Audiensi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Kecamatan Banjarsari antara mahasiswa Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK) dan Panitia PTSL Desa Kertarahayu berakhir tanpa kesepakatan, Jum,at (23/01/2026).
Kegiatan tersebut turut diwarnai ketegangan usai forum berakhir, menyusul dugaan intervensi dari oknum mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Banjarsari (GEMARI).
Dalam audiensi tersebut, mahasiswa SEMARAK mempertanyakan pelaksanaan program PTSL di Desa Kertarahayu berdasarkan pernyataan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak yang menyebut bahwa pada tahun 2020 Desa Kertarahayu tidak termasuk dalam penetapan lokasi (penlok) PTSL.
Namun di sisi lain, desa justru melaksanakan program tersebut, sehingga dinilai menimbulkan tanda tanya.
Audiensi dihadiri Kepala Desa Kertarahayu, Panitia PTSL, Sekretaris Kecamatan Banjarsari, Kapolsek Banjarsari, perwakilan Koramil, Satpol PP, sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP), serta unsur media.
Mahasiswa SEMARAK juga menyoroti belum diterbitkannya sertifikat tanah masyarakat hingga kini, meskipun warga telah dipungut biaya administrasi dalam pelaksanaan PTSL tahun 2020.
Panitia PTSL Desa Kertarahayu mengakui bahwa dari total 536 bidang tanah yang diajukan, baru sekitar 225 bidang yang masuk secara administrasi.
Kendati demikian, hingga saat ini sertifikat tanah tersebut belum juga diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Desa Kertarahayu menjelaskan adanya perbedaan pemahaman terkait penetapan lokasi PTSL tahun 2020.
Menurutnya, berdasarkan keterangan pihak BPN, penlok seharusnya terbit sebelum dilaksanakannya sosialisasi dan pengukuran.
Namun Kepala Desa menegaskan bahwa Desa Kertarahayu telah melalui tahapan tersebut.
Ia menyebut pihak BPN telah melakukan sosialisasi dan pengukuran langsung di lapangan.
Proses pengukuran berlangsung selama 15 Maret hingga 15 April 2020, dipimpin oleh Pa Suharto dari Tim 5 BPN, bersama tim pengukur BPN.
Lebih lanjut, Kepala Desa mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah melakukan konfirmasi ke BPN setelah menerima surat dari BPN tertanggal 13 Januari 2020 yang menyatakan bahwa Desa Kertarahayu tidak termasuk dalam penlok PTSL tahun 2020.
Kondisi ini dinilai menimbulkan kebingungan, mengingat tahapan sosialisasi dan pengukuran telah dilakukan.
Mahasiswa SEMARAK menyatakan akan melanjutkan audiensi ke Kantor BPN Kabupaten Lebak guna meminta kejelasan dan transparansi terkait proses PTSL.
Aktivis Lebak Selatan, Asep Supriatna, menilai persoalan tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan data antarpihak dan menegaskan bahwa hak masyarakat harus dikawal agar persoalan PTSL dapat diselesaikan secara terbuka dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi menyatakan masih membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait, termasuk BPN dan instansi lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna melengkapi pemberitaan.
(Achmad N)
