
Serang | FaktadataNews – Proses lelang pada paket pekerjaan Pembangunan jembatan Cimoyan senilai Rp 6,5 Miliar tahun 2025 diduga bermasalah, dugaan indikasi kecurangan dalam proses tender (lelang) pekerjaan pembangunan jembatan cimoyan yang berada di ruas Picung – munjul kabupaten Pandeglang harus diberikan sanksi.
Pemenang lelang pada pekerjaan jembatan Cimoyan tahun 2025 dimenangkan CV Cahaya Surya Imani (CSI) yang ikut memasukan dokumen penawaran, patut diduga pemenang lelang dalam hal ini CV CSI menggunakan dokumen palsu saat tahap uplode dokumen penawaran. .
Dalam dokumen kerangka acuan kerja (KAK) pada paket pekerjaan Pembangunan jembatan Cimoyan ada beberapa point yang mewajibkan pihak penyedia untuk melengkapi atau menyesuaikan ketika peserta akan memasukan dokumen namun dalam proses tender itu diduga telah terjadi pengkondisian untuk memenangkan salah satu penyedia.
Meskipun demikian, proses tender dinyatakan sudah selesai dan pihak kelompok kerja (Pokja) Unit Layana Pengadaan barang jasa pada Biro pengadaan barang dan jasa Pemprov Banten telah menunjuk CV CSI sebagai pemenang lelang ternyata sejauh ini ditemukan adanya kejanggalan dan kecurangan dalam proses lelang.
Kendati demikian dalam dokumen prakualifikasi pihak penyedia yang ikut memasukan penawaran harus menyertakan beberapa dokumen asli seperti dukungan bahan, material, uji laboratorium independen dan sebagainya, pasalnya, dokumen lelang merupakan dokumen yang sah sehingga memiliki kekuatan hukum.
Dugaan terjadinya indikasi kecurangan dalam proses tender itu merupakan kejahatan yang serius dan menunjukan bahwa dalam proses tender tidak mengedepankan ketaatan sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Dugaan kecurangan dalam proses tender pembangunan jembatan cimoyan pihak inspektorat Provinsi Banten untuk segera memeriksa pihak Unit Layana Pengadaan (ULP), Dinas PUPR Provinsi Banten bahkan harus dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten agar dokumen kualifikasi yang dibuat oleh penyedia CV CSI bisa diperiksa ulang.
Tagihan Material Belum dibayar
Informasi yang dihimpun media belom lama ini, meskipun proyek pembangunan jembatan sudah selesai dikerjakan (PHO) dan saat ini masuk dalam tahap pemeliharaan namun ada beberapa pihak yang mengalami kerugian yang belum diselesaikan oleh pihak pelaksana (CV CSI). pihak pelaksana sejauh ini belum menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan semestinya masalah ini jangan di tunda – tunda. ucap Ak salah satu pihak yang dirugikan.
Ak mengaku bahwa sejak pekerjaan pembangunan jembatan itu dimulai, pihak pelaksana meminta kepada Ak untuk mengirim beberapa jenis material ke lokasi pekerjaan. awalnya ketika material dikirim selalu tepat dalam pembayaran namun setelah selesai pekerjaan masih ada beberapa tagihan yang belum dibayar oleh CV CSI.
”saya ingin pihak pelaksana untuk segera menyelesaikan pembayaran atas bahan material yang sudah saya kirim”. ucapnya.
Ak menambahkan sejauh ini ia selalu coba untuk terus menghubungi pihak pelaksana, namun dari pihak pelaksana hanya memberikan janji dan akan segera dilunasi padahal yang saya tahu pekerjaan itu sudah dilakukan pembayaran oleh dinas.
”saya sudah sering menagih sisa pembayaran material ke pihak pelaksana tapi selalu saja hanya janji dan tidak ada realisasi untuk membayar”.
Dengan masalah seperti ini karena pihak pelaksana belum juga menyelesaikan, saya berencana akan menemui pihak Dinas PUPR Provinsi Banten untuk menyampaikan keluhan dan hak saya. agar pihak dinas bisa memfasilitasi dan memberikan jalan keluar. ungkapnya.
Selain itu, ada kesepakatan yang dibuat oleh pihak pelaksana dengan perangkat desa bahwa saat pekerjaan jembatan dimulai, fasilitas umum dan fasilitas sosial dilokasi pekerjaan yang terdampak dari proyek tersebut akan diperbaiki kembali namun hingga pekerjaan selesai pada bulan Januari 2026 beberapa fasilitas tak kunjung juga diperbaiki, bahkan pihak penyedia tidak pernah datang ke lokasi. (Ep)
