Aktivis di Lebak Minta Dinas Pendidikan Perkuat Pengawasan Pemeliharaan Tingkat Sekolah Dasar di Wilayah Kecamatan Maja.

Foto : Humas Forwatu Banten Agus Sugianto Wibowo (Foto Istimewa) FaktaDataNews

Lebak banten – FaktaDataNews 》Aktivis pergerakan di Kabupaten Lebak minta Dinas Pendidikan Perkuat pengawasan pemeliharaan gedung dan lingkungan di tingkat Sekolah Dasar di Wilayah Kecamatan Maja. Hal itu di sampaikan Agus Sugianto Wibowo kepada Media pada Senin, 02/02/2026.

Pasalnya, dikatakan Agus dari pantauan di lapangan terdapat hampir seluruh Sekolah Dasar di Kecamatan Maja yang dinilai masih banyak kekurangan dalam menerapkan pemeliharaan baik gedung maupun lingkungan Sekolah Dasar.

“Pemeliharaan gedung Sekolah Dasar sangat krusial untuk menjamin keselamatan fisik, kesehatan, dan kenyamanan siswa yang secara langsung berdampak pada efektivitas proses pembelajaran ” Kata Agus” Selain itu, Perawatan rutin dapat memperpanjang umur bangunan, mencegah kerusakan berat yang mahal, menciptakan lingkungan kondusif, dan mendukung fokus belajar siswa ” Tambahnya.

Selain itu Agus juga menyoroti terkait beberapa kepala Sekolah Dasar di Maja yang tidak mampu menunjukan SK- Tim. Menurutnya hal semacam ini sangat penting karena menyangkut perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi sekolah dalam satu tahun kedepan.

“SK Tim Sekolah Dasar adalah dokumen legal yang diterbitkan Kepala Sekolah untuk membentuk tim khusus (UKS, Literasi, TPPK, dll) guna melaksanakan program sekolah tahunan. SK ini memuat susunan keanggotaan (kepala sekolah, guru, komite), tugas pokok, serta tanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program tersebut ” Terang Agus. Yang juga diketahui sebagai Humas Forwatu Banten.

Dalam Kesempatan itu, Agus juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yang cepat tanggap melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) yang diikuti seluruh Sekolah tingkat Dasar di Wilayah Kecamatan Maja.

“Saya Apresiasi kepada Dinas Pendidikan terkait Monev Ini, saya berharap pengawasan di Sekolah Dasar dapat di tingkatkan agar para pejabat di sekolah melaksanakan kewajibannya sesuai permendikbudristek nomor 63 tahun 2023” Tuturnya.

“Saya akan terus mengawal ini sampai satu tahun kedepan untuk melihat perkembangan serta saya juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat agar melakukan audit dana pemeliharaan sebelumnya di seluruh SD di Kecamatan Maja ” Tutup Agus

(Achmad N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *