Anggaran Pemeliharaan Rp24 Juta di SDN 1 Kapunduhan Dipertanyakan, Sejumlah Kerusakan Masih Terlihat

Lebak – FaktaDataNews 》Penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN 1 Kapunduhan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah fasilitas sekolah yang masih mengalami kerusakan.Senin (09/03/2026).

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, terdapat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2025 yang bersumber dari dana BOS, yakni triwulan I sebesar Rp10.266.000 dan triwulan II sebesar Rp14.121.450, sehingga total anggaran mencapai Rp24.387.450.

Namun saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekolah, awak media masih menemukan beberapa kondisi yang dinilai membutuhkan perbaikan, di antaranya plafon bangunan yang rusak, kran air di kamar mandi yang tidak diganti, serta tembok bangunan yang terlihat mengalami kerusakan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait realisasi penggunaan anggaran pemeliharaan tersebut, mengingat perbaikan ringan seperti plafon, kran air kamar mandi, dan tembok bangunan termasuk dalam kategori pemeliharaan sarana prasarana yang dapat dibiayai melalui dana BOS.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, PLT Kepala Sekolah SDN 1 Kapunduhan, Endi, menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai PLT pada tahun 2026.

“Mohon maaf pa, saya bukan kepsek, lebih tepatnya PLT yang menjabat di tahun 2026. Untuk pengguna anggaran di tahun 2025 itu kepala sekolah lama pa,” ujar Endi.

Ia juga menyarankan agar konfirmasi terkait penggunaan anggaran tahun 2025 dilakukan langsung kepada kepala sekolah sebelumnya yang menjabat pada saat itu.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa pihak sekolah seharusnya tetap dapat memberikan penjelasan awal, mengingat setiap penggunaan dana BOS memiliki dokumen perencanaan seperti RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) serta laporan realisasi kegiatan yang tersimpan di administrasi sekolah.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48, pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Selain itu, dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dapat digunakan untuk perbaikan ringan bangunan sekolah, termasuk plafon, fasilitas toilet, kran air, serta perawatan dinding atau tembok bangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepala sekolah yang menjabat pada tahun anggaran 2025 terkait realisasi penggunaan anggaran pemeliharaan tersebut agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

(Achmad N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *