Anggaran Perjalanan Dinas Rp 25,8 Miliar, Dilaporkan ke Kejati Banten

Serang | FaktadataNews – Anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Serang tahun anggaran 2025 telah dilaporkan ke Kejaksaan tinggi Banten,  Pelaporan dugaan adanya indikasi tidak rasional dalam penganggaran tersebut dilakukan oleh Lembaga Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk) ke pihak kejaksaan tinggi Banten.

‎”hari ini kami sudah melaporkan dugaan penyimpangan kegiatan perjalanan dinas di Setwan DPRD Kota Serang ke kejaksaan tinggi Banten”. Ucap Feriyana kepada wartawan kamis 4 Desember 2025.

‎Feriyana mengatakan laporan dengan nomor surat 04.12.lapdu.kejati.banten/dpp-jambakk/XII/2025 sudah diterima pihak kejaksaan tinggi Banten, berkas laporan itu akan segera diteliti oleh pihak Kejati Banten.

‎Kata dia, anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Kota Serang yang kami laporkan senilai Rp. 25,8 Miliar, itu kegiatan tahun anggaran 2025. Dan kami juga sudah melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten untuk pemeriksaan intensif atas penggunaan anggaran perjalanan dinas. pelaporan ini dilakukan pihaknya setelah melakukan aksi ujuk rasa di depan kantor DPRD Kota Serang. Kamis 4 Desember 2025.

‎Feriyana menyatakan anggaran perjalanan dinas yang ada di sekretariat dewan (Setwan) DPRD Kota Serang disebutkan bahwa tahun 2025 kegiatan perjalanan dinas mencapai Rp 25,8 Miliar,  nilai itu hampir 50 persen sehingga hal ini bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi belanja modal dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah (APBN/ APBD).

‎Inpres ini mengatur bagaimana cara efisiensi anggaran di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah serta mengarahkan hasil untuk program prioritas, salah satunya yang harus di efisiensi dalam aturan tersebut adalah perjalanan dinas.
‎serta hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 56 tahun 2025.

‎Meskipun saat ini Setwan DPRD Kota Serang sudah melaksanakan dan melakukan penyerapan atas kegiatan perjalanan dinas para anggota DPRD semestinya pemerintah kota serang dan DPRD Kota Serang harus menjalankan inpres tentang Efisiensi anggaran.

‎Ia menyampaikan untuk Tahun Anggaran 2026 Anggaran yang diterima Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Serang sebesar Rp 85 Miliar dari nilai tersebut untuk kegiatan perjalanan dinas di DPRD Kota Serang mencapai Rp 25 Miliar sehingga itu belum dapat dikatakan efisiensi anggaran. Pungkasnya.

‎Kendati demikian, Feriyana menjelaskan jika membandingkan perjalanan dinas para anggota dewan di Kota Tangerang Selatan itu Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang Selatan mencapai Rp 4,5 Triliun, padahal PAD lebih besar dari Kota Serang, yang mana anggaran sekretariat dewan hanya mengelola anggaran Rp 34,9 Miliar dan untuk perjalanan dinas hanya dianggarkan Rp 450 juta.

‎Aksi ini sebagai bentuk kepedulian kami di lembaga yang mana dengan kondisi perekonomian negara sedang tidak stabil, dan pemerintah pusat sudah menekankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran namun instruksi itu tidak dijalankan. (Ep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *