Baru Setahun Dibangun, Pengelolaan Kebersihan Pasar Baros Amburadul

Serang | FaktaDataNews 》 Pengelolaan kebersihan Pasar Baros, Kabupaten Serang, dinilai amburadul meski pasar tersebut baru satu tahun dibangun.

Pantauan di lapangan menunjukkan sampah berserakan dan menumpuk di sejumlah sudut pasar, sehingga menimbulkan bau tidak sedap.Kondisi tersebut terlihat saat wartawan Media ini melakukan peliputan di Pasar Baros, Selasa (20/01/2026).

Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar mengeluhkan buruknya kebersihan pasar.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tumpukan sampah sangat mengganggu aktivitas jual beli karena menimbulkan bau menyengat dan banyak lalat.

“Kami sangat terganggu dengan kondisi sampah yang berserakan. Baunya tidak sedap dan banyak lalat, ini bisa mengganggu kesehatan pedagang maupun pengunjung pasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, para pedagang selama ini rutin membayar iuran kebersihan kepada pengelola pasar.

“Padahal kami selalu membayar iuran kebersihan. Tapi pengelolaannya tidak maksimal,” keluhnya.

Sementara itu, Mantri Pasar Baros, Syafrudin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya permasalahan pengelolaan sampah di pasar tersebut.

Menurutnya, terdapat beberapa faktor penyebab sampah menumpuk dan tercecer, termasuk pengelolaan yang tidak tertib.

“Memang ada keluhan dari masyarakat, terutama terkait polusi udara dari air sampah dan sampah yang tercecer. Informasi terakhir, ada petugas kebersihan dari luar pasar yang tidak rutin memasukkan sampah ke bak kontainer,” jelas Syafrudin.

Ia juga menyebutkan, pada kondisi tertentu bak kontainer sampah sudah penuh sehingga sampah diletakkan di bawah tanpa penataan yang semestinya.

“Kalau kontainer sudah penuh, seharusnya menggunakan tong atau peti agar lebih rapi, bukan dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait evaluasi dan sanksi terhadap petugas kebersihan, Syafrudin menegaskan pihaknya akan memberikan teguran sesuai prosedur.

“Jika kinerjanya tidak baik, tentu akan dikenakan sanksi. Prosesnya dimulai dari teguran pertama sampai ketiga,” tegasnya.

(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *