
Jakarta – FaktaDataNews 》Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,028 kilogram yang dikirim dari Binjai, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berinisial ME, AP, dan MI berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP DKI Jakarta terkait rencana pengiriman sabu dari Binjai menuju Jakarta pada Selasa (20/1/2026).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan.
“Tim memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu dibawa oleh seseorang menggunakan bus umum dari wilayah Binjai, Sumatera Utara,” demikian keterangan resmi Humas BNN, Rabu (21/1/2026).
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap bus yang dicurigai hingga melintas di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, mengarah ke Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Saat berhenti di depan Bunga 5 Benua, dua penumpang yang mencurigakan diturunkan dari bus tersebut.Keduanya langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka ME, dikemas dalam kantong teh Cina warna merah.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di sekitar pusat perbelanjaan di wilayah Bekasi,” lanjut Humas BNN.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Bekasi, di mana petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MI.
Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku akan menerima sabu yang dikirim dari Binjai tersebut.Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP DKI Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 1,028 kilogram, 5 unit telepon genggam, 1 tas ransel, dan 1 goodie bag.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala BNN: Narkoba Adalah Isu Kemanusiaan
Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
“Perang melawan narkoba adalah perjuangan kemanusiaan dan sejalan dengan Asta Cita Presiden, terutama poin ketujuh tentang reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” ujar Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mantan Kapolda Banten itu menekankan bahwa narkoba tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan kriminal, melainkan ancaman serius terhadap kemanusiaan.
“Pengguna narkoba adalah korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi, bukan hanya dipenjara. Pendekatan kemanusiaan harus menjadi bagian penting dalam penanganan narkotika,” tegasnya
(Saudi)
