
JAKARTA – FaktaDataNews 》Sinergi Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membuktikan keseriusan negara dalam memerangi narkotika.
Tim gabungan berhasil membongkar jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus licik, menyamarkan zat terlarang ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi, dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (06/01/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate, zat berbahaya yang biasa digunakan dalam narkotika sintetis.Tak berhenti di situ, pengembangan cepat dilakukan.
Tim gabungan kembali mengamankan dua tersangka lain, PS alias S dan HSN, yang diduga kuat berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya aktor utama lintas negara yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni:
- CY (WN China) berperan sebagai koki/peracik,
- ZQ alias J (WN China) sebagai pengendali utama, pemilik barang sekaligus pendana,
- H, penjaga gudang di Jakarta.
Dari keterangan tersangka PS alias S, petugas melakukan penggerebekan sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan laboratorium peracikan narkotika.
Di lokasi tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa untuk diolah menjadi liquid vape narkotika, sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Pengembangan lanjutan membawa petugas ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, tim menyita:
- Bahan baku narkotika,
- Puluhan cartridge liquid vape siap edar,
- Ribuan cartridge kosong,
- Berbagai alat dan bahan peracikan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan modus penyamaran berlapis.
Selain dicampurkan ke dalam liquid vape, Ethomidate dikemas menyerupai sachet minuman energi, dibuat semirip mungkin dengan produk legal guna mengelabui petugas dan masyarakat serta mempermudah penyelundupan lintas negara.
Liquid vape narkotika tersebut dipasarkan dengan merek Love Ind, yang disiapkan tersangka PS alias S, dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama anak muda dan pengguna vape.
Setiap cartridge dijual dengan harga fantastis, berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.
Dengan asumsi satu cartridge dikonsumsi oleh 3–5 orang, pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis yang berisiko tinggi merusak kesehatan bahkan mengancam nyawa.
Ancaman Hukuman Berat Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 5–20 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus berevolusi, memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk menipu aparat dan meracuni masyarakat.
BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional, demi memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi masa depan generasi muda Indonesia.
(Wendi)
