
Fakta Data News Tangerang – Apartemen mewah di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, mendadak menjadi lokasi penggerebekan dramatis oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Di sebuah unit di lantai 20, aparat menemukan laboratorium rahasia (clandestine lab) yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu dengan peralatan lengkap.
Operasi gabungan ini digelar pada Jumat (17/10) pukul 15.24 WIB, hasil dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di unit tersebut. Diketahui, lokasi itu telah digunakan sebagai pabrik sabu rumahan selama enam bulan terakhir.
Dua pelaku berinisial IM dan DF, yang merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap di lokasi. IM berperan sebagai peracik (koki) sabu, sementara DF bertindak sebagai pemasar barang haram tersebut.
Selama beroperasi, keduanya meraup keuntungan sekitar Rp1 miliar. Mereka mengolah 15.000 butir obat asma menjadi 1 kilogram ephedrine murni, bahan utama pembuatan sabu.
Seluruh bahan kimia dan alat laboratorium dibeli secara daring, memanfaatkan celah pengawasan digital.Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia, serta perlengkapan laboratorium lengkap.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa jaringan narkotika kini semakin canggih dan menyusup ke kawasan pemukiman elit.
“Kami akan terus berperang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat harus lebih waspada dan aktif mengawasi lingkungan sekitar,” tegasnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan:Pasal 114 ayat (2) jo.
Pasal 132 ayat (1),Subsider Pasal 113 ayat (2),Lebih subsider Pasal 112 ayat (2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman narkoba bisa bersembunyi di balik dinding apartemen mewah—bahkan mungkin di unit sebelah.
(Wendi)
