Bobroknya Pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Hambat Proses Balik Nama Pemenang Lelang

Fakta Data News I Serang, 1 November 2025 — Ketua LMPI Mada Banten, Jhonner Sihite P, mengecam keras kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang yang dinilai sangat bobrok dan tidak profesional. Pemenang lelang yang telah menyelesaikan proses Roya (penghapusan hak tanggungan) justru dihambat proses balik nama sertifikatnya dengan alasan adanya permintaan blokir dari pemilik aset sebelumnya.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Perilaku Kantah Kabupaten Serang ini jelas melanggar ketentuan yang mengatur tata cara pengurusan sertifikat dan hak atas tanah, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengatur proses balik nama.

Bahkan putusan Mahkamah Agung (MA), terdapat edaran tertinggi MA yang menegaskan bahwa pemblokiran atau penghentian proses balik nama oleh Kantor Pertanahan tidak boleh sembarangan tanpa alasan hukum yang jelas dan harus memberikan hak kepada pemenang lelang yang sah untuk melakukan balik nama dalam batas waktu yang wajar. Pemblokiran yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum dapat dikategorikan sebagai maladministrasi yang melanggar hak konstitusional pemilik baru serta menyalahi prinsip pelayanan publik yang baik.

Sebagai acuan, putusan MA juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap hak atas kepemilikan berdasarkan hasil lelang yang sah dan mewajibkan BPN/Kantah untuk memproses balik nama dengan segera tanpa hambatan dari klaim sepihak pihak sebelumnya, kecuali ada putusan pengadilan yang tetap.Hal ini membuat sikap Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang menghambat proses balik nama dengan hanya mengandalkan “menunggu 30 hari agar blokir otomatis terbuka” tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi, peraturan pertanahan, serta putusan MA terbaru.

Dengan demikian, pemenang lelang yang sudah menyelesaikan Roya berhak mendapatkan proses balik nama secara cepat dan transparan tanpa hambatan palsu demi kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan aset.Referensi hukum ini menjadi dasar kuat untuk menuntut perbaikan pelayanan Kantah Kabupaten Serang dan menolak segala bentuk penundaan tanpa alasan sah yang merugikan masyarakat.

Hambatan tanpa dasar hukum yang kuat serta berlarut-larut ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi birokrasi. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan terkait Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sudah memperlihatkan kinerja yang sangat buruk dan merugikan masyarakat. Proses pelayanan yang seharusnya cepat dan transparan malah dipersulit dengan alasan menunggu masa 30 hari agar blokir otomatis dibuka — alasan yang hanya mengada-ada dan menjadi kambing hitam atas ketidaksiapan mereka,” tegas Jhonner Sihite P.

Ditambahkan Jhonner, “Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan dengan baik, LMPI tidak segan untuk menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan melaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk protes atas ketidakadilan dan ketidakprofesionalan pelayanan.

“Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Serang berdalih, “Kami hanya mengikuti prosedur yang berlaku. Blokir akan terbuka secara otomatis setelah 30 hari, dan kami tidak bisa mempercepat proses tersebut tanpa ada persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang.

” Namun, alasan ini dinilai hanya sebagai pembenaran yang berlarut-larut dan tanpa solusi konkret.

LMPI mendesak BPN Kabupaten Serang untuk segera menghapus blokir yang tidak berdasar serta memproses balik nama secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan kembali pulih. Jika tidak, LMPI akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak rakyat sampai ada perubahan nyata dan akan menempuh proses hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Saudi – red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *