
SERANG – FaktaDataNews 》 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang resmi menetapkan Yolly Sanjaya Wirana, S.E., Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan status DPO tersebut tertuang dalam Nomor DPO: DPO/96/XII/RES.3.3./2025/Satreskrim, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui tidak berada di alamat domisilinya.
Berdasarkan data kepolisian, Yolly Sanjaya Wirana lahir di Medan pada 29 Mei 1982 dan terakhir tercatat berdomisili di Kampung Pakem Tengah RT/RW 001/001, Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Dalam perkara ini, yang bersangkutan diduga terlibat penyimpangan pengelolaan keuangan desa saat menjabat sebagai Kaur Keuangan.
Penyidik menjerat Yolly dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Polres Serang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Yolly Sanjaya Wirana agar segera melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian terdekat atau langsung ke penyidik Satreskrim Polres Serang.
Informasi dapat disampaikan melalui:
- IPDA Supendi, S.E. (Penyidik) 0877-7434-5666
- BRIGPOL Eko W., S.H. (Penyidik Pembantu) 0812-6144-0298
Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi hingga tuntas dan tidak memberi ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.
(Wendi)
