
Serang – FaktaDataNews 》Diduga sebuah mobil tangki besar bermuatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berasal dari PT Wahana pemusnah Limbah Industri (WPLI) berlokasi di jalan Raya Cikande – Rangkasbitung KM 6, tepatnya di desa Parakan, kecamatan Jawilan, kabupaten Serang, Banten. Selasa, 24 Febuari 2026.
Sebuah mobil tangki bermuatan limbah B3 tersebut dengan Nopol polisi A 9602 A melaju mengarah ke daerah serang kota, dan tim awak media menelusuri mobil tersebut dan masuk sebuah gudang yang berlokasi di Sumur Pecung kecamatan Serang, kota serang.
Lanjut tim awak media mengkompirmasi salah seorang yang ada di gudang tersebut dan mengatakan, “di kirim tenang jaya dan saya ongkos gendong traspoter, kita berijin pak, kita punya ijin dan B3 itu dari WPLI pak, dan trasporter bapak langsung aja ke direkturnya pak Ipe WPLI.
Di tempat terpisah tim awak media langsung kompirmasi ke pak Ipe terkait pengakut limbah B3 tersebut, akan tetapi tidak ada respon sama sekali untuk dimintai penjelasan terkait pengakutan limbah tersebut.
Hal ini menjadi sorotan publik, pasalnya PT WPLI merupakan perusahaan Pemusnah Limbah Industri dan diduga faktanya di alihkan ke perusahaan lain dalam kondisi belum dimusnahkan atau di proses pemusnahan, diharapkan Dinas terkait menindak tegas jika diluar SOP Pemusnahan Limbah B3 tersebut.
Perusahaan dinilai semestinya memastikan proses pemusnahan berlangsung langsung di fasilitas mereka, bukan berpindah ke pihak lain tanpa kejelasan mekanisme pengawasan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pengangkutan limbah B3 — mulai dari kelengkapan tanda bahaya, keamanan muatan, hingga akuntabilitas kerjasama antar perusahaan.
Berdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 (pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dll.).
Limbah yang sudah masuk ke perusahaan pemusnah atau pengolah bisa dikirim kembali ke perusahaan pengangkut (transporter) jika tujuannya adalah untuk dipindahkan ke pihak pengelola lain.

Berikut adalah ketentuan hukum dan mekanismenya:
- 1. Alur Pemindahan Antar PengelolaPerusahaan pemusnah atau pengolah dapat menyerahkan limbah B3 kembali kepada transporter untuk dikirim ke: Pemanfaat Limbah B3: Jika limbah tersebut masih bisa dimanfaatkan.Penimbun Limbah B3: Untuk pembuangan akhir sisa hasil olahan atau limbah yang tidak dapat dimusnahkan.Pengolah/Pemusnah Lain: Jika fasilitas pemusnah pertama mengalami kendala teknis atau tidak memiliki izin untuk jenis limbah tertentu.
- 2. Syarat Administrasi dan OperasionalAgar pemindahan dari pemusnah ke transporter sah secara hukum, wajib memenuhi syarat berikut:Izin yang Sesuai: Pengangkutan wajib menggunakan kendaraan khusus yang telah berizin. Transporter harus memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta rekomendasi pengangkutan dari Kementerian Perhubungan.Manifest Elektronik (Festronik): Setiap perpindahan limbah harus disertai dokumen manifest elektronik untuk melacak alur limbah secara real-time.Kontrak Kerja Sama: Harus ada kontrak tertulis antara perusahaan pemusnah, transporter, dan pihak penerima akhir.
- 3. Batas Waktu PenyimpananPerusahaan pemusnah yang juga bertindak sebagai penyimpan sementara wajib memperhatikan batas waktu penyimpanan. Jika limbah tidak segera dimusnahkan atau dipindahkan ke pihak lain setelah batas waktu berakhir, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
- 4. Risiko PelanggaranPelanggaran terhadap ketentuan teknis dalam Permen LHK No. 6/2021 dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan izin usaha, bahkan sanksi pidana lingkungan.
Memindahkan limbah B3 ke pihak yang tidak berizin atau tanpa prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan perubahannya (UU Cipta Kerja), berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
( Dedi )
