Dishub dan Polres Serang Matangkan Pengawasan Truk Tambang di Jalur Cikande–Rangkasbitung

Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang melakukan rapat koordinasi membahas pengawasan operasional kendaraan pertambangan yang melintas di jalur Cikande–Rangkasbitung, Senin, 24 November 2025.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pembahasan lanjutan bersama Dishub Provinsi Banten guna mematangkan skema pengawasan dan penertiban truk tambang yang selama ini menjadi sorotan masyarakat dan kalangan mahasiswa.

Kabagops Polres Serang, Kompol Edi Susanto, mengungkapkan bahwa Polres Serang telah melakukan berbagai langkah penertiban dan sosialisasi kepada perusahaan pertambangan terkait aturan jam operasional kendaraan berat sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur.

“Polres Serang sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan sesuai Pergub, termasuk pengawasan di lapangan untuk memastikan kendaraan tambang hanya beroperasi pada jam yang ditentukan, yaitu pukul 22.00 hingga 05.00,” ujar Edi Susanto.

Ia menegaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan penyekatan kendaraan tambang di sejumlah titik. Namun ia mengakui pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala.

“Kami sudah melakukan penyekatan sesuai Pergub, namun dengan keterbatasan personel kami tidak bisa melakukan backup sepenuhnya. Selain itu, regulasi jam operasional kendaraan tambang merupakan kewenangan Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Angkutan Umum Dishub Kabupaten Serang, Agus Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembentukan tiga pos pengawasan terpadu di jalur Cikande–Rangkasbitung.

Pos tersebut akan diisi oleh personel gabungan dari berbagai instansi.

“Setiap pos pengawasan akan diisi lima personel, terdiri dari Polri, Dishub Provinsi dan Kabupaten Serang, serta Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Serang,” jelas Agus Herlambang.

Ia menambahkan, pengawasan nantinya akan dilakukan dalam dua shift, yakni pukul 08.00–15.00 WIB dan pukul 15.00–22.00 WIB. Namun implementasinya masih menunggu instruksi resmi dari Dishub Provinsi Banten.

“Untuk pelaksanaan dua shift ini kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Dishub Provinsi agar langkah yang diambil benar-benar sesuai regulasi dan kebutuhan lapangan,” ujarnya.

Koordinasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di jalur Cikande–Rangkasbitung, terutama terkait aktivitas kendaraan pertambangan yang selama ini mendapat perhatian publik.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *