
Serang – FaktaDataNews 》Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menemukan puluhan perusahaan yang belum patuh terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.
Dari hasil pengawasan terhadap 72 perusahaan, sebanyak 20 perusahaan teridentifikasi tidak taat terhadap persetujuan lingkungan yang telah ditetapkan.
Pengawasan tersebut dilakukan DLH Kabupaten Serang sebagai upaya memastikan komitmen dunia usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran.
Pemeriksaan dilakukan secara rutin dan menyeluruh pada berbagai aspek pengelolaan lingkungan.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Serang, Tatang Iskandar, menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan masih jauh dari ideal.
“Dari hasil evaluasi persetujuan lingkungan, terdapat 52 perusahaan yang taat, sementara 20 perusahaan dinyatakan tidak taat,” ujar Tatang, Sabtu.
Tak hanya itu, DLH juga menemukan pelanggaran pada sektor perlindungan dan pengelolaan mutu air.
Dari 72 perusahaan yang diawasi, hanya 34 perusahaan yang patuh, sementara 38 perusahaan masih mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Pada aspek pengelolaan mutu udara, 35 perusahaan tercatat tidak taat, berbanding 37 perusahaan yang memenuhi ketentuan.
Kondisi serupa juga terjadi pada pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di mana 39 perusahaan belum patuh, dan hanya 33 perusahaan yang dinilai taat.
Tatang menegaskan, DLH tidak akan membiarkan temuan tersebut tanpa tindak lanjut. Seluruh perusahaan yang tidak patuh akan dipanggil dan dikenakan teguran administratif.
“Kami lakukan pemanggilan, memberikan teguran, serta mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan sesuai aturan. Progresnya harus dilaporkan dan akan terus kami monitor,” tegasnya.
DLH Kabupaten Serang berharap pengawasan yang diperketat ini mampu mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan sekaligus menekan potensi pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat dan ekosistem di wilayah Kabupaten Serang.
(Wendi)
