
LEBAK — FaktaDataNews 》 23 januari 2026 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Badak Banten mengecam keras viralnya pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi mentah kepada siswa SMAN 1 Cigemblong, Kabupaten Lebak.
Program yang bertujuan meningkatkan gizi pelajar itu justru memantik kekhawatiran publik terhadap keamanan pangan dan lemahnya pengawasan negara.
Dalam video yang beredar luas, siswa terlihat menerima paket MBG berupa tahu, jagung mentah, telur mentah, susu kotak, dan lengkeng tanpa proses pengolahan.
Kondisi tersebut dinilai tidak siap konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik.
Keluhan serupa juga muncul sehari sebelumnya, dengan temuan menu yang diduga basi dan berlendir.
DPP Ormas Badak Banten mengungkapkan bahwa dapur MBG yang disorot dikelola Yayasan Amanah Permas Agung, yang tidak hanya menyuplai SMAN 1 Cigemblong, tetapi juga SDN 1 dan SDN 2 Peucangpari, Kecamatan Cigemblong.
Fakta ini memperluas dampak persoalan karena menyangkut anak-anak usia sekolah dasar.
Menanggapi hal tersebut, Ki Bangkol, Ketua OKK DPP Ormas Badak Banten, menegaskan bahwa persoalan ini sudah terang-benderang secara hukum.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara tegas melarang peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara menjamin gizi dan keselamatan anak serta melarang segala bentuk pembiaran yang membahayakan kesehatan anak. Ditambah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan hak anak atas makanan yang aman dan bermutu. Artinya jelas, ketika makanan mentah atau tidak layak konsumsi dibagikan ke sekolah, itu bukan lagi soal teknis, tapi sudah masuk wilayah pelanggaran hukum,” tegas Ki Bangkol.
Lebih lanjut, DPP Ormas Badak Banten menyentil keras kinerja pengawas dapur MBG di Kabupaten Lebak yang dinilai lambat, pasif, dan tidak terlihat bekerja, meskipun persoalan ini sudah mencuat ke ruang publik.
Menurut Ki Bangkol, jika pengawasan berjalan, kejadian semacam ini tidak mungkin lolos hingga ke tangan siswa.
“Kalau satu dapur melayani beberapa sekolah dan kualitas makanannya bermasalah, lalu pengawas tidak muncul, tidak bersuara, dan tidak bertindak, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan itu sendiri,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG, Yayasan Amanah Permas Agung, maupun pengawas dapur MBG di Kabupaten Lebak belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun kasus ini telah menjadi perhatian publik luas.
DPP Ormas Badak Banten menegaskan, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tidak boleh dijalankan secara formalitas.
Anak sekolah bukan objek uji coba, dan pengawasan yang lemah sama berbahayanya dengan makanan yang tidak layak konsumsi.
(Wendi)
