Dugaan Penampungan Emas Ilegal Terbuka di Sukabumi, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

FaktaDataNews | SUKABUMI, JAWA BARAT – Selasa, 17 Februari 2026 – Dugaan praktik jual beli emas ilegal hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mencuat di Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut disebut-sebut berlangsung cukup lama dan terkesan terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi emas ilegal itu berada tidak jauh dari akses Jalan Raya Lintas Sukabumi–Bayah.

Letaknya yang strategis di jalur utama membuat aktivitas tersebut mudah terlihat dan diduga telah diketahui masyarakat sekitar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan serta langkah penindakan dari aparat berwenang.Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada Selasa (17/02/2026), suasana terkesan tertutup.

Salah satu pekerja yang berada di tempat tersebut memberikan jawaban singkat dengan nada kurang bersahabat sebelum kembali masuk ke dalam area.

Tak lama berselang, pekerja tersebut kemudian memberikan uang sebesar Rp100.000 kepada awak media tanpa disertai penjelasan yang jelas mengenai maksud dan tujuannya.

Pemberian uang tersebut diduga sebagai bentuk upaya untuk “menyokong” atau memengaruhi pemberitaan media. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.Selain itu, di lokasi juga ditemukan sejumlah tabung gas elpiji 3 kilogram.

Tabung gas subsidi tersebut diduga digunakan oleh oknum untuk menunjang aktivitas pengolahan emas.

Apabila benar digunakan untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai peruntukan, hal ini berpotensi melanggar aturan distribusi barang subsidi pemerintah.

Menurut pengakuan salah satu pekerja di lokasi, usaha tersebut disebut-sebut milik seorang bos berinisial “O”.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, sosok yang dimaksud belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan langsung terkait legalitas dan operasional usaha tersebut. Informasi ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.

Secara hukum, praktik penampungan dan penjualan mineral tanpa izin telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 161 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, menjual, atau mengangkut mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menegaskan kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko dalam sektor pertambangan.

Selain itu, ketentuan dalam KUHP terbaru juga dapat diterapkan apabila ditemukan unsur tindak pidana lain yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

Media Tabloidpilarpost menyikapi temuan tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

Publik berharap Polda Jawa Barat dan Mabes Polri dapat segera turun tangan melakukan pengecekan langsung, penyelidikan menyeluruh, serta penertiban apabila terbukti adanya pelanggaran hukum.

Langkah tegas dinilai penting demi memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa terus berkembang.

Menanggapi temuan tersebut, Achmad Khotib, Kaperwil Banten Tabloidpilarpost, turut angkat bicara dengan nada tegas.

“Jika benar ada praktik penampungan dan jual beli emas dari aktivitas tambang ilegal, maka ini bukan pelanggaran ringan. Ini menyangkut potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata. Kami meminta Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri turun langsung melakukan penyelidikan,” tegas Achmad Khotib.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini.

“Kami akan mengawal dan memberitakan secara profesional serta berimbang. Penegakan hukum harus transparan dan tidak tebang pilih,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Tabloidpilarpost masih terus berupaya menelusuri kepemilikan serta legalitas tempat usaha yang dimaksud.

Redaksi memberikan hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada pihak berinisial “O” maupun pihak terkait lainnya guna menjunjung tinggi asas keberimbangan serta profesionalitas jurnalistik sesuai kode etik pers.

Perkembangan selanjutnya akan terus kami pantau dan informasikan kepada publik.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *