Fakta Data news Lebak, Banten Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) menegaskan sikap tegasnya terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh dua perusahaan di kawasan industri Balaraja Sambada, Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak.
Forwatu Banten secara resmi melayangkan surat somasi dan menuntut klarifikasi serta langkah perbaikan segera dari dua perusahaan yang disebut dalam surat tersebut, yakni:
1. PT Wild Wood
2. PT T. Sierra Guitar Indonesia
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menjelaskan bahwa surat somasi ini dilayangkan karena pihak perusahaan dinilai tidak menjalankan ketentuan perundang-undangan terkait hak-hak tenaga kerja.
“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk hak-hak normatif buruh. Jika somasi ini diabaikan, kami siap menempuh langkah hukum,” tegas Arwan.
Lebih lanjut, Arwan mengingatkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten menghormati tenaga kerja lokal serta menjunjung tinggi prinsip kesejahteraan dan keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, langkah somasi ini bukan bentuk permusuhan, melainkan bagian dari upaya menegakkan keadilan sosial bagi para pekerja.
“Kami berharap perusahaan membuka ruang dialog dengan pekerja dan pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bermartabat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wild Wood maupun PT T. Sierra Guitar Indonesia belum memberikan keterangan resmi atas surat somasi yang dilayangkan oleh Forwatu Banten.
(Achmad N)
