Fakta Data News – Serang, 23 Oktober 2025 — Pemerintah Kota Serang telah melantik sekitar 3.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam sebuah acara di Alun-Alun Barat Kota Serang. Meskipun pelantikan ini disambut baik oleh para honorer yang telah lama menunggu pengangkatan, kebijakan terkait besaran gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan.
Menurut Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, banyak PPPK paruh waktu menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan ada yang hanya mendapatkan Rp500 ribu per bulan. “Ini bukan penghargaan atas pengabdian mereka, melainkan sebuah pelecehan terhadap martabat pekerja dan aparatur negara,” ujarnya. Herwandi menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi dan diskriminatif, karena tidak mempertimbangkan keadilan dan kesejahteraan para pekerja PPPK yang telah memberikan pengabdian.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa PPPK adalah aparatur negara yang harus memperoleh perlindungan dan penghargaan yang layak sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur hak dan kewajiban PPPK, termasuk aspek pengupahan yang harus memperhatikan standar yang berlaku.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi tolok ukur minimum kesejahteraan pekerja, sehingga pengupahan di bawah UMP dapat dikategorikan tidak sesuai dengan prinsip perlindungan pekerja.
Berdasarkan kajian normatif, besaran gaji Rp500 ribu untuk PPPK paruh waktu di Kota Serang jelas jauh di bawah UMP Banten yang pada 2025 mencapai angka sekitar Rp4 juta per bulan. Praktik pengupahan di bawah UMP ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial di kalangan aparatur sipil negara, yang pada akhirnya menurunkan motivasi kerja dan mengancam profesionalisme birokrasi.
Secara sosial-ekonomi, pembayaran honorarium sebesar tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja, sehingga menimbulkan risiko kemiskinan bagi para PPPK paruh waktu. Dari perspektif hak asasi manusia dan ketenagakerjaan, kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi yang melecehkan martabat para pekerja yang telah berkontribusi nyata bagi Pemerintah Kota Serang.
Forum Honorer Kota Serang mendesak agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan pengupahan PPPK paruh waktu ini. Mereka meminta agar PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan pengupahan yang layak sesuai UMP dan prinsip keadilan sosial. Kebijakan pengupahan yang manusiawi dan sesuai aturan dinilai penting untuk menjaga martabat dan kesejahteraan aparatur sipil negara di Kota Serang.
