
Tangerang / FaktaData News / 26 November 2025.Gelagat buruk tata kelola kembali menyeruak dari tubuh Perumda Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR) Kabupaten Tangerang.
Gerakan KAWAN, lewat Ketua Umumnya Kamaludin, SE, resmi melayangkan surat permintaan dokumen yang disertai peringatan keras kepada jajaran Direksi, terutama Direktur Utama Finny Widiyanti, yang dinilai gagal total mengelola perusahaan daerah yang mengelola uang publik bernilai miliaran rupiah.
Kamaludin menegaskan, surat tersebut bukan sekadar permintaan data administratif—tetapi alarm keras atas dugaan amburadulnya manajemen PNKR selama tiga tahun terakhir. Ia menyebut PNKR “bergerak tanpa transparansi, tanpa akuntabilitas, dan seolah-olah dioperasikan seperti lapak gelap tanpa buku kas.”
PNKR Dinilai Layak Disebut ‘BUMD Gagal’
Dalam telaah Gerakan KAWAN, PNKR menunjukkan sederet masalah serius:laporan keuangan tidak sinkron,dokumen hilang,aset tanpa sertifikat,tagihan tak tertagih sejak 2020,serta setoran PAD yang janggal dan tidak wajar.
Kamaludin menilai hal ini sebagai gross negligence — kelalaian berat yang dalam standar tata kelola publik merupakan bentuk kegagalan profesional dan masalah integritas jabatan.

Sorotan paling mencolok adalah fenomena yang disebut “menggelikan tapi memalukan”:Setoran PAD 2022 dan 2023 tercatat sama persis hingga satu rupiah.
Dalam akuntansi, hal ini hampir mustahil terjadi tanpa praktik copy–paste atau ketidakmampuan melakukan perhitungan.
Lebih janggal lagi, pada 2024 PAD justru anjlok 70% menjadi hanya Rp120 juta, tanpa penjelasan resmi, tanpa konferensi pers, tanpa laporan publik.
“Usia 20 Tahun, Administrasi Selevel Koperasi Pemula”Kamaludin menyindir keras PNKR sebagai perusahaan yang “secara umur sudah dewasa, tapi secara tata kelola masih seperti koperasi pemula tanpa pembukuan.
Ia menilai Direksi gagal melakukan audit awal, gagal menertibkan aset, dan bahkan tidak mengetahui keberadaan dokumen dasar perusahaan.
“Kalau dokumen sendiri saja tidak tahu ada di mana, bagaimana mau mengatur BUMD?” ujarnya.
Direksi Dituntut Profesional, Bukan Drama Publik
Gerakan KAWAN menilai Direksi PNKR lebih sibuk membuat narasi pembenaran ketimbang membenahi administrasi internal.
Jawaban klise seperti “sedang diproses”, “masih direkap”, atau “dokumen belum ditemukan” disebut sebagai bentuk pelecehan intelektual terhadap publik.
“PNKR bukan tempat magang, bukan arena latihan profesionalisme, dan bukan panggung pencitraan dengan uang rakyat,” tegas Kamaludin.
Ultimatum: 10 Hari atau Dilaporkan
Gerakan KAWAN menuntut seluruh dokumen 2020–2025: laporan keuangan, PKS, aset, kontrak, audit, dan laporan PAD.Batas waktu: 10 hari kerja.
Jika direksi gagal menyerahkan, Gerakan KAWAN siap melaporkan PNKR ke Inspektorat, BPK, BPKP, Ombudsman, Kejari maupun Kejati.Setiap keterlambatan akan diperlakukan sebagai obstruction of transparency — penghalangan terhadap akuntabilitas publik.
Modal Puluhan Miliar, PAD Hanya Rp3,6 MiliarDengan modal publik mencapai Rp21 miliar, kontribusi PNKR selama 20 tahun hanya Rp3,6 miliar.
Kamaludin mempertanyakan keras:“PNKR ini perusahaan penyumbang pendapatan atau pembakar uang daerah?”Ia menutup ultimatum dengan pesan tegas:
“Tidak ada ruang untuk kelit-kelitan. Tidak ada ruang untuk menunda.Transparansi adalah kewajiban hukum.Jika Direksi gagal membuka dokumen, kelayakan mereka memimpin PNKR patut dipertanyakan.”
(Wendi)
