
Depok – FaktaDataNews 》 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bersama Kepala Bagian Tata Usaha menggelar diskusi strategis dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Republik Indonesia, guna memperkuat implementasi kebijakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Diskusi ini menegaskan komitmen Kemenkum Banten dalam mengakselerasi peran BPSDM Hukum sebagai Kampus Pengayoman, yang secara konsisten menginternalisasikan nilai Pancasila dalam seluruh proses pendidikan dan pengembangan kapasitas SDM hukum.
Pendekatan ini dinilai krusial untuk melahirkan aparatur hukum yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga berintegritas, berkarakter kebangsaan, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Kakanwil Kemenkum Banten menekankan pentingnya optimalisasi hasil penguatan kapasitas SDM, khususnya bagi alumni Training of Facilitator (TOF).
Alumni TOF di lingkungan Kantor Wilayah Banten didorong untuk tidak berhenti pada aspek pelatihan semata, melainkan mampu mengimplementasikan kompetensi yang diperoleh secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas serta berperan aktif sebagai agen perubahan peningkatan kualitas SDM hukum di daerah.
Lebih lanjut, diskusi juga menyoroti penguatan peran strategis alumni Diklat TOF dalam mendorong kegiatan sosialisasi dan edukasi kebijakan BPSDM Kementerian Hukum, Asta Cita, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik kepada jajaran internal maupun masyarakat luas.
Langkah ini dipandang penting untuk meningkatkan pemahaman, kesiapan, dan efektivitas implementasi kebijakan hukum nasional di wilayah.
Kepala BPSDM Hukum RI menyambut positif inisiatif tersebut dan menegaskan komitmen BPSDM Hukum untuk terus memperkuat sinergi dengan kantor wilayah.
Sinergi ini diarahkan pada pengembangan SDM hukum yang profesional, adaptif terhadap dinamika hukum, serta kokoh berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Diskusi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat integrasi kebijakan pengembangan SDM hukum antara pusat dan daerah, sebagai fondasi mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pengayoman masyarakat.
(Wendi)
