
Serang / FaktaData News / Polda Banten menegaskan komitmen penuh untuk memberantas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Provinsi Banten.
Hal ini disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam konferensi pers pengungkapan kasus illegal mining periode Oktober–November 2025 yang digelar di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (04/12).
Konferensi pers turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady.
Dalam arahannya, Kapolda Banten menyampaikan instruksi tegas dari Presiden RI Prabowo Subianto agar seluruh praktik penambangan ilegal diberantas tanpa kompromi.

“Bapak Presiden telah memberikan arahan sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di NKRI harus ditindak tanpa pandang bulu. Ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Irjen Hengki.
10 TKP Tambang Ilegal Terungkap
Polda Banten bersama instansi terkait dan Dinas ESDM Provinsi Banten melakukan penyelidikan intensif sehingga berhasil mengungkap 10 lokasi pertambangan tanpa izin berikut para pelakunya.
Sepuluh laporan masyarakat sepanjang Oktober–November 2025 seluruhnya ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang profesional dan terukur.
Dalam operasi tersebut, delapan tersangka diamankan dengan berbagai peran, didominasi pemilik kegiatan pertambangan ilegal.
Daftar Tersangka
1. YD (58) – Pemilik kegiatan
2. AN (46) – Pemilik kegiatan
3. MS (58) – Pemilik kegiatan
4. KR (59) – Pemilik kegiatan
5. MS (63) – Pemilik kegiatan
6. AU (47) – Pemilik kegiatan
7. SB (46) – Pemilik kegiatan
8. SS (47) – Turut membantu kegiatan
Sebaran Lokasi Tambang Ilegal
Kabupaten Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri
Kabupaten Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak
Kabupaten Lebak: Desa Tutul (Rangkasbitung)
Lokasi Pengolahan Emas:
– Desa Situmulya, Kec. Cibeber, Kab. Lebak
– Desa Warung Banten, Kec. Cibeber, Kab. Lebak
Modus Operandi
– Galian C: Para pelaku mengeruk batuan, pasir, dan tanah urug menggunakan excavator tanpa izin resmi.
– PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin): Pelaku menggiling batuan mengandung emas menggunakan gulundung, kemudian merendamnya dengan sianida di kolam atau drum.
Irjen Hengki menjelaskan bahwa motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi cepat, sedangkan metode yang digunakan jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan.

Barang Bukti yang Diamankan
– 8 unit excavator
– Surat jalan dan uang hasil penjualan Rp 3.525.000
– 20 karung batuan mengandung emas
– Peralatan pemurnian emas:
11 gulundung, 3 set gembosan,
1 drum CN, 5 tabung gas 3 kg,
1 tabung oksigen,
5 kowi,
5 palu,
5 blower,
5 lingkar,
1 jack hammer
Jerat Hukum Para pelaku dijerat:
• Pasal 158 UU No. 3/2020 – Penambangan tanpa izin, ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
• Pasal 161 UU No. 3/2020 – Pengolahan/pemurnian mineral tanpa izin, ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polda Banten: Tak Ada Ruang untuk Tambang Ilegal
Di akhir penyampaian, Kapolda Banten menegaskan keseriusan institusinya.
“Polda Banten berkomitmen menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tegasnya.(Bidhumas)
(Saudi)
