
SERANG – FaktaDataNews 》Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan larangan keras terhadap penggunaan kembang api dan petasan saat malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polres Serang. Penegasan itu disampaikan saat menyambut kunjungan Bupati Serang Rachmatuzakiyah di Pos Pelayanan (Posyan) libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (30/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Serang Rachmatuzakiyah mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Serang agar merayakan pergantian tahun dengan sederhana dan tidak berlebihan. Ia menekankan pentingnya menjaga empati dan solidaritas sosial, terutama kepada warga yang saat ini tengah mengalami musibah.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk merayakan tahun baru dengan sederhana dan tidak berlebihan. Kita harus memiliki empati terhadap saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah,” ujar Bupati.
Menurutnya, perayaan tahun baru sebaiknya diisi dengan kegiatan positif bersama keluarga, sekaligus tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan lingkungan. Suasana kondusif, kata dia, akan terwujud jika masyarakat ikut berperan aktif menjaga wilayah masing-masing.
Selain menyampaikan imbauan, Bupati Serang juga mengapresiasi fasilitas yang tersedia di Posyan Modern Cikande. Ia menilai fasilitas yang disiapkan sangat lengkap dan ramah masyarakat, khususnya bagi pemudik dan pengguna jalan.

“Fasilitas di Posyan ini sangat baik dan lengkap, mulai dari tempat istirahat, playground untuk balita, hingga bengkel motor yang bekerja sama dengan AHASS Honda. Ini sangat membantu masyarakat yang melintas,” ungkapnya.
Bupati Serang bersama Kapolres Serang juga meninjau layar CCTV yang terpasang di Posyan. Ia berharap pemanfaatan teknologi tersebut dapat membantu petugas memantau kepadatan arus lalu lintas serta mengantisipasi potensi kemacetan dan kecelakaan selama libur Nataru.
“Dengan adanya CCTV, kondisi lalu lintas bisa dipantau secara real time sehingga langkah antisipasi dapat dilakukan lebih cepat,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pesta kembang api maupun petasan saat malam pergantian tahun. Ia memastikan tidak ada izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut, termasuk di hotel, penginapan, maupun tempat hiburan.

“Kami tegaskan, tidak ada pesta kembang api atau petasan di wilayah hukum Polres Serang. Kami juga tidak mengizinkan hotel atau penginapan mengadakan pesta kembang api karena berpotensi mengganggu kamtibmas dan menimbulkan bahaya kebakaran,” tegas Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat agar merayakan malam tahun baru dengan kegiatan yang positif, sederhana, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Rayakan tahun baru dengan cara yang aman, tertib, dan bermanfaat. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” pungkasnya.
(Wendi)
