Kejari Serang Tahan Direktur PT Inter Trias Abadi Indonesia, Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Serang Berkah Mandiri

SERANG/ Fakta Data News / Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Serang Berkah Mandiri (SBM) periode 2019–2025.Tersangka berinisial IGN CK, Direktur PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI) sejak 2015 hingga kini, resmi ditetapkan dan langsung ditahan pada Kamis (30/10/2025) di Kantor Kejari Serang.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. I.G. Puniya Atmaja, S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Intel, Kasubsi I Intelijen, dan Tim Penyidik Pidsus, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat IS, Direktur PT SBM, pada 16 September 2025.Langkah hukum ini tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-1497/M.6.10/Fd.2/10/2025.

Kerugian Negara Capai Rp5,84 Miliar

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan IGN CK.

Perhitungan ahli menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp5.844.968.123 atau sekitar Rp5,84 miliar.

Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT ITAI dan PT SBM yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 001/ITA/LG/Dir/XI/2019 dan Nomor 004/PKS-P/SBM/XI/2019 tertanggal 12 November 2019, terkait penyewaan lahan seluas 40.000 meter persegi di Kampung Tasik Awuran, Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, untuk kegiatan bongkar muat kapal.

Namun, kerja sama tersebut dibatalkan pada 8 Agustus 2023 melalui dokumen Nomor 090/KPKS/PT.SBM/D/VIII/2023 dan Nomor 09/I/KPKS/ITA/LG/DIR/VIII/2023.

Dalam proses pembatalan, PT ITAI mentransfer dana sebesar Rp1,35 miliar ke rekening PT SBM.Beberapa hari setelahnya, tepatnya 10 dan 18 Agustus 2023, tersangka IS menarik tunai Rp1,06 miliar dan menyerahkan uang tersebut kepada IGN CK.

Diduga Langgar UU dan Rugikan Keuangan Daerah

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang berimplikasi pada kerugian keuangan daerah Kabupaten Serang.Atas perbuatannya, IGN CK disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama.

Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung mulai 30 Oktober hingga 18 November 2025, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kejari Serang Tegaskan Komitmen Tanpa Tebang Pilih

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. I.G. Puniya Atmaja, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh para tersangka. Penanganan kasus ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak melakukan tebang pilih,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Pidsus yang telah bekerja profesional sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka baru, serta berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan perkara ini di pengadilan.

Kejari Serang turut menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat atas dukungannya dalam mengawal proses hukum kasus ini, sebagai wujud nyata peran publik dalam pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan transparan.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *