
Tangerang / FaktaData News / Konflik agraria di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kembali memanas.
Warga Kampung Alar Jiban menantang keras aktivitas pihak yang mereka sebut sebagai calo atau makelar tanah yang diduga memaksakan pemasangan gorong-gorong sebagai akses untuk pengurugan lahan, meski pembayaran tanah warga belum tuntas dan proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Laskar Alar Jiban, Aman Rizal, mengatakan puluhan warga mengusir rombongan yang datang pada Kamis (20/11/2025).
Mereka menilai pemasangan gorong-gorong itu sebagai manuver sepihak untuk melanjutkan pengerjaan proyek pagar laut Tangerang tanpa menghormati hak-hak warga.
“Kami sudah peringatkan, jangan ada aktivitas apa pun sebelum proses hukum berkekuatan tetap. Kalau mereka tetap memaksa, kubur kami bersama gorong-gorong itu!” tegas Rizal, Jumat (21/11).
Ketegangan sempat memuncak. Sejumlah video yang beredar memperlihatkan adu mulut antara warga – terutama para ibu – dengan beberapa pria yang disebut warga sebagai komprador atau centeng dari para calo tanah.
Rizal menegaskan bahwa warga bukan menolak keberadaan pengembang, namun menolak praktik para makelar yang dinilai mempermainkan harga dan skema pembayaran lahan warga.
“Akar masalah PIK-2 itu bukan pengembangnya, tapi pola pembayaran yang dijalankan para calo. Mereka yang merugikan warga. Warga tidak anti pembangunan, tapi jangan rampas tanah kami dengan cara yang tidak adil,” ujarnya.
Laskar Alar Jiban mendesak pengembang PIK-2 untuk memutus hubungan dengan pihak-pihak yang disebut sebagai makelar tanah, serta memastikan proses pembebasan lahan berjalan transparan, wajar, dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami menolak relokasi. Kami akan mempertahankan tanah kami sampai kapan pun. Warga Alar Jiban menyatakan perang terbuka terhadap calo dan centeng yang meresahkan kami,” tutup Rizal.
(Wendi)
