
Sukabumi – FaktaDataNews 》Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sepanjang tahun 2025, tercatat lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat, dengan mayoritas terseret kasus tindak pidana korupsi.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa dari lima ASN yang dipecat, empat di antaranya terbukti terlibat kasus korupsi, sementara satu orang diberhentikan karena pelanggaran asusila.
“Empat PNS diberhentikan karena terjerat tindak pidana korupsi, dan satu lainnya akibat kasus asusila. Ini merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Ganjar kepada FaktaDataNews , Minggu (18/1/2026).
Selain pemecatan tersebut, BKPSDM juga mencatat masih ada tiga PNS yang saat ini menjalani status pemberhentian sementara.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tengah menunggu proses hukum berkekuatan tetap.
Tidak hanya itu, BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga mengambil langkah tegas terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak dua pegawai PPPK tidak diperpanjang kontraknya karena dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.
Ganjar menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas birokrasi dan pelayanan publik.
Ia berharap sanksi tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar selalu menjunjung tinggi integritas, etika, dan profesionalisme.
“Menjadi ASN bukan sekadar status pekerjaan, tetapi amanah dan tanggung jawab besar sebagai pelayan masyarakat. Setiap pelanggaran, apalagi yang mencederai kepercayaan publik, pasti akan ditindak tegas,” pungkasnya.
(Wendi)
