
Serang | FaktadataNews – Polemik atas Pemberhentian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin akan bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pasalnya, Pemberhentian Maman Mauludin yang dilakukan oleh Walikota Cilegon tersebut berdasarkan surat rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat rekomendasi BKN tersebut akan membuka babak baru dalam proses di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk dilakukan keabsahan administrasi agar maman Mauludin memiliki kepastian hukum hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Dadang Handayani yang ditemui di PTUN serang. Selasa 10 februari 2026.
Dadang mengatakan diberhentikannya Maman Mauludin dari jabatan Sekda yang dinilai cacat administrasi telah melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, dan telah teregistrasi dengan Nomor: 6/G/2026/PTUN.SRG.
“Iya benar hari ini kita sudah secara resmi daftar gugatan pak sekda, langkah ini penting agar memiliki kepastian hukum dan salah satu upaya untuk memulihkan harkat dan martabatnya pak sekda,” kata Dadang.
Dikatakan Dadang, upaya gugatan di PTUN setelah upaya keberatan atas keputusan Walikota yang cacat prosedur dan banding administratif tidak di indahkan, sehingga yang menjadi objek sengketa ada dua yaitu Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 800. 1.3.3/ Kep.190 – BKPSDM 2025, tanggal 1 Desember 2025, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.
“Sebelumnya atas SK pemberhentian pak Sekda, secara administratif kita sudah ingatkan pak walikota melalui mekanisme surat keberatan yang sudah kita kirim dan sudah dijawab dengan tetap pada keputusannya,” urainya.
Yang kedua lanjut Dadang, objek gugatan terkait dengan Surat Perintah Pelaksana Nomor : 800.1.3.1/2675-BKSDM tanggal 1 Desember 2025 tentang Penunjukan Penjabat Sekda Kota Cilegon pengganti sementara Ahmad Aziz Setia Putra, penunjukan tersebut mengangkangi ke-ajegan penerapan hukum administrasi yang telah banyak mengatur mekanisme terkait proses pemberhentian pejabat Sekda dan penunjukan penggantinya.
“Karena ini wilayah administrasi, kita sudah tempuh melalui surat keberatan atas keputusan tersebut, karena diabaikan, maka upaya banding melalui sarana BPASN juga sudah ditempuh, meskipun jawaban BPASN tidak berwenang mengadili, dan PTUN ini menjadi sarana peradilan untuk kita uji sah dan tidaknya keputusan walikota tersebut,” jelasnya.
Kendati demikian menurut Dadang, upaya melakukan gugatan atas keputusan Walikota Cilegon ke PTUN, dimana setelah upaya jalan tengah yang di inisiasi oleh Wagub Banten sejauh ini tidak menemukan titik temu. Sedangkan ada wewenang PTUN terkait tenggangnya waktu untuk mendaftarkan gugatan.
“Kita menunggu upaya Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, dan melalui Wagub sudah ditunaikan dengan memfasilitasi memanggil para pihak. Upaya yang dilakukan wagub sudah senapas dengan adanya surat Mendagri melalui Dirjen Otda untuk melakukan pengawasan dan pembinaan,” katanya.
Sementara Muhamad Abnas, tim hukum Maman lainnya menyampaikan, keputusan Walikota Cilegon yang memberhentikan Maman cacat formil. Karena baik tahapan maupun koordinasi terkait usulan pemberhentian sekda tidak terkonfirmasi dengan gubernur Banten. “Ini kan tidak ada melakukan koordinasi kepada Gubernur sebagai pengawas, jadi tahapannya pun ditabrak, karena itu kita akan uji keabsahannya sah dan tidaknya keputusan tersebut disini,” tandasnya. (Ep)
