
SERANG – FaktaDataNews》Media FaktaDataNews menyatakan sikap tegas akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran dalam paket Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kerja dan Toilet Gedung Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tahun Anggaran APBDP 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Langkah ini diambil menyusul temuan serius terkait ketidaksesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang dengan persyaratan wajib yang tercantum dalam dokumen pengadaan melalui SPSE.
Diduga Tak Penuhi SBU BG002, Tetap Ditetapkan Pemenang
Berdasarkan data resmi SPSE, paket pekerjaan tersebut secara tegas mensyaratkan SBU BG002 (Bangunan Gedung Perkantoran).
Namun hasil penelusuran FaktaDataNews pada sistem LPJK Kementerian PUPR menunjukkan bahwa CV NURBUAT, selaku pemenang paket, tidak memiliki SBU BG002, dan hanya tercatat memiliki subklasifikasi:
- BG006
- BG009
- BS001
Fakta ini menimbulkan indikasi kuat cacat administrasi dan hukum dalam proses evaluasi kualifikasi penyedia.

Sorotan Tajam terhadap PPK
Media FaktaDataNews menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) patut diduga:
- Lalai atau tidak cermat dalam melakukan verifikasi SBU;
- Melanggar prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulasi pengadaan;
- Berpotensi meloloskan penyedia yang secara administratif tidak memenuhi syarat.
Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya dokumen SBU BG002 yang dicantumkan namun tidak terdaftar secara resmi di LPJK, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen, yang merupakan tindak pidana.
Berpotensi Langgar Perpres Pengadaan
Praktik ini diduga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa, khususnya:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Persaingan sehat
- Kepatuhan terhadap persyaratan teknis dan legalitas
Langkah Hukum
Atas dasar kepentingan publik dan pengawasan penggunaan keuangan daerah, Media FaktaDataNews memastikan akan membawa temuan ini ke Kejati Banten, dengan tuntutan:
- Penyelidikan dan penyidikan terhadap proses pengadaan;
- Pemeriksaan PPK dan pihak terkait;
- Pembatalan kontrak bila terbukti cacat hukum;
- Sanksi administratif dan blacklist terhadap penyedia;
- Penegakan hukum pidana bila ditemukan unsur pemalsuan dokumen.
Penegasan Sikap
Media FaktaDataNews menegaskan, pengadaan pemerintah bukan ruang kompromi bagi kelalaian, apalagi dugaan rekayasa administrasi.
Setiap rupiah APBD wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Kasus ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pengadaan di Provinsi Banten.
FaktaDataNews – Tajam, Berimbang, dan Berani untuk Kebenaran.
(Wendi)
