
Jawilan – FaktaData News |Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Jawilan, Polres Serang, berhasil menggagalkan aksi peredaran obat keras berbahaya.
Seorang pengedar muda berinisial SA (23) diringkus saat tengah santai menunggu pembeli di pinggir Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Minggu (16/11/2025) sore.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
SA yang merupakan warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Jawilan.Kapolsek Jawilan, Iptu Erwan Nurwanda, SE, mengungkapkan bahwa warga telah lama memerhatikan seseorang yang kerap menunggu pembeli obat keras di area tersebut.
“Warga melaporkan adanya seseorang yang pada jam-jam tertentu menunggu konsumen obat keras di pinggir jalan. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, Senin (17/11/2025).
Saat dilakukan pengawasan, SA tampak gelisah dan beberapa kali memeriksa ponselnya seolah menunggu transaksi.
Ketika diyakini sebagai pelaku peredaran obat terlarang, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan 72 butir hexymer dan 280 butir tramadol yang siap diedarkan.
Selain itu, turut disita uang tunai Rp1,4 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan dari transaksi sebelumnya.
Dalam pemeriksaan, SA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Ia juga mengakui menjual obat-obatan itu kepada remaja, baik di Kabupaten Serang maupun Kota Serang, dengan harga bervariasi.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Serang untuk memburu pemasok utama yang memasok obat keras kepada SA.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin. Dampaknya sangat merusak, terutama bagi kalangan remaja,” tegas Iptu Erwan.
Saat ini SA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jawilan.
Pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.
(Om Dan SJTR)
