Pegawai BPK Mangkir dari Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA

JAKARTA – FaktaDataNews 》Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmad Fahd Budi Suryanto, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Kamis (8/1/2026).

Ahmad sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga jadwal pemeriksaan berakhir, Ahmad Fahd Budi tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau konfirmasi kepada penyidik.

“Hari ini saksi yang dipanggil tidak hadir dan kami cek ke tim penyidik, tidak ada konfirmasi ketidakhadiran,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK mengingatkan agar seluruh saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik demi kelancaran proses penegakan hukum.

Budi menegaskan, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menghambat upaya pengungkapan perkara.

“Kami mengimbau kepada siapa pun saksi yang dipanggil agar memenuhi panggilan penyidik,” tegasnya.

Saat ini, penyidik KPK tengah menyiapkan jadwal pemanggilan ulang terhadap Ahmad Fahd Budi.

KPK memastikan akan menyampaikan informasi terkait pemeriksaan lanjutan tersebut secara terbuka kepada publik.

“Nanti kami sampaikan penjadwalan ulang pemeriksaannya. KPK selalu transparan dan terbuka dalam setiap proses hukum yang kami jalankan,” tambah Budi.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kementerian Perhubungan, yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka awal yang langsung ditahan atas dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api.

Sejumlah proyek yang terseret dalam perkara ini antara lain pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatera.

Dalam penyidikan, KPK menduga kuat adanya pengaturan pemenang tender, mulai dari rekayasa administrasi hingga penunjukan pelaksana proyek secara tidak sah, yang menyebabkan terjadinya praktik korupsi secara sistematis.

(wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *