
Serang, Banten – FaktaDataNews 》16 Desember 2025 – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Provinsi Banten menuai kecaman karena praktik rapel makanan hingga 6 hari dan penyajian menu tidak layak seperti snack kacang Bogor, camilan, atau potongan ubi semata.
Praktik ini bertentangan dengan Pedoman Standar Gizi MBG 2025 dari Kementerian Sosial dan Badan Gizi Nasional, yang mewajibkan menu lengkap berbasis karbohidrat kompleks, protein hewani/nabati, sayur, buah, dan lemak sehat untuk memenuhi 20-35% AKG harian serta disajikan siap santap secara higienis.
Dasar Hukum Pelanggaran
Program MBG diatur dalam Peraturan Badan Usaha Milik Negara (Perbadan) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis, yang menekankan prinsip keamanan pangan, gizi seimbang, dan pengawasan ketat oleh Kemenkes serta Kemensos.
Rapel makanan dilarang karena berisiko kontaminasi dan tidak memenuhi standar siap saji, mirip kasus viral telur mentah di Blitar yang memicu keluhan publik.
SPPG (Satuan Pelayanan Penyelenggara Gizi) sebagai pelaksana di Banten bertanggung jawab penuh atas penyimpangan ini, sebagaimana diamanatkan Permensos Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG.
Sanksi bagi SPPG
SPPG pelanggar dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembekuan operasional, pencabutan sertifikasi, hingga pemutusan kontrak berdasarkan Perbadan Nomor 1/2025 dan Permensos Nomor 4/2025.
Sanksi pidana mencakup denda hingga Rp2 miliar dan penjara 1-5 tahun sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 64-66) serta PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan jika membahayakan kesehatan anak akibat rapel atau menu tidak layak.
Kemenkes berwenang audit mendadak melalui gugus tugas, dengan pelaporan ke Dinas Kesehatan atau Kejaksaan memicu investigasi dan blacklist bagi pelaku berulang.
Sikap Aktivis BantenHasan Ashari, aktivis Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Banten, mengecam keras pelanggaran MBG di Provinsi Banten sebagai pengkhianatan terhadap anak-anak rentan.
“SPPG di Banten harus segera diaudit dan disanksi berat, karena MBG bukan sekadar bantuan tapi investasi gizi generasi emas. Kami siap laporkan ke Kejaksaan dan KPK jika pengawasan lemah,” tegas Hasan Ashari dalam keterangannya kepada media.
Ia mendesak Gubernur Banten bentuk tim verifikasi independen untuk cegah korupsi dana MBG di wilayah ini.
(Wendi)
