Pembunuhan Driver Online Terungkap, Ditreskrimum Polda Banten Bekuk Pelaku

SERANG / FaktaDataNews / Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver online bernama MS (23), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pelaku berinisial AN (29) ditangkap setelah menjalankan aksi yang telah direncanakannya sejak dua hari sebelum kejadian.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Plt. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan.

Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu dini hari (30/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Syekh Moh.

Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang. Pelaku memesan layanan taksi online menggunakan akun palsu dan meminta korban mengantarkannya dari Citra Raya Tangerang menuju Serang.

Sesampainya di depan Kampus UIN Serang, pelaku meminta korban berhenti.

Saat korban menarik rem tangan, pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan kawat yang telah dipersiapkan dalam sebuah paper bag.

Korban dicekik sekitar satu menit hingga tak sadarkan diri, kemudian pelaku mengikat leher korban dengan kabel tis untuk memastikan korban tewas.

Pelaku lalu memindahkan jenazah ke kursi penumpang, mengemudikan mobil korban, dan membuang jasadnya di Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Pada pagi harinya, Tim Resmob Jatanras Polda Banten dan Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan penemuan mayat tanpa identitas.

Hasil autopsi memastikan korban meninggal akibat jeratan kawat dan benturan benda tumpul. Identitas korban terungkap melalui hasil pemeriksaan sidik jari menggunakan Inafis Portable System (IPS).

Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (6/12/2025) pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

Motif dan Modus PelakuPelaku mengaku ingin menguasai mobil dan barang-barang milik korban.

Modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi penumpang, kemudian mengeksekusi korban saat kondisi sepi.

Barang Bukti yang Diamankan Barang milik korban:

  • 1 unit Toyota Calya abu-abu A-1498-VKA– Handphone, dompet, tas, KTP, SIM A dan C, kartu e-money, dan barang pribadi lainnya Barang milik pelaku:
  • 2 handphone, kawat, kabel tis, pakaian, dan sejumlah barang yang digunakan dalam aksi kejahatan Pasal yang Disangkakan Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau seluruh pengemudi taksi online untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima order mencurigakan pada malam hari.

(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *