Pengadaan Barang dan Jasa Tanpa SBU: Kejahatan Terencana yang Mengkhianati Bangsa dan Merampok Rakyat!

FaktaData News – Banten – Masalah administrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan hal yang bisa dianggap enteng atau sepele. Ketidakterpenuhinya syarat penting seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU), SBU dalam status pencabutan, atau perusahaan tidak terdaftar di LPJK adalah pelanggaran hukum besar yang merusak sistem pengadaan, menimbulkan korupsi, dan membahayakan masa depan bangsa.

Laporan dari Laskar MerahPutih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten yang diserahkan langsung Oleh Ketua Markas Daerah Jhonner Sihite P ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengadaan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Banten mengungkap fakta mencengangkan: banyak perusahaan tanpa SBU valid dan tidak terdaftar di LPJK yang ikut serta dalam proyek strategis daerah. Akibatnya, proyek yang dikerjakan menjadi buruk kualitasnya dan anggaran negara tersedot tanpa hasil optimal.

Selain itu, temuan Hasan Ashari sendiri di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang dan di berbagai kabupaten/kota lain memperlihatkan modus serupa: perusahaan ilegal dan “siluman” mendapatkan proyek pengadaan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi kolusi antara pejabat dan pelaku usaha dalam pengadaan.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan tegas mengatur bahwa SBU dan pendaftaran di LPJK adalah prasyarat mutlak. Melanggar ketentuan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga membuka jalan bagi sanksi administratif yang berat dan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001).Dalam konteks ini, Aparat Penegak Hukum harus mengambil peran lebih responsif dan tegas.

Penegakan hukum tidak boleh berjalan setengah hati. Aparat harus melakukan penyelidikan dan penindakan cepat terhadap semua indikasi pelanggaran administratif yang berpotensi korupsi. Aparat juga harus memberantas jaringan mafia pengadaan yang merusak tatanan negara dan merugikan rakyat sekaligus memberikan efek jera. Jangan sampai Aparat Penegak Hukum malah memberikan Pengawalan secara khusus terhadap Pelaku Kejahatan yang telah melanggar Hukum, dan pelaku yang jelas-jelas melanggar aturan bebas berkeliaran karena lemahnya sistem hukum.

Saya, Hasan Ashari, selaku aktivis Banten, berkomitmen membongkar praktik kotor ini di seluruh pelosok daerah Banten. Pejabat yang membiarkan perusahaan ilegal ikut pengadaan, serta pelaku usaha yang dengan sengaja memanipulasi administrasi harus siap menghadapi tuntutan hukum tanpa kompromi. Ini soal harga diri bangsa, keadilan untuk rakyat, dan masa depan pembangunan sejati.

Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar soal dokumen, melainkan pilar utama kemajuan bangsa. Jika dilemahkan oleh korupsi dan pelanggaran administrasi yang dibiarkan, maka bangsa ini akan terus terlunta dalam kemiskinan dan keterbelakangan. Mari perkuat pengawasan, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan tundukkan para mafia proyek ke pengadilan!

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *