FaktaData News – Banten
Menurut Hasan Ashari selaku Aktivis menyampaikan bahwa penyidik di Banten telah aktif melakukan penindakan hukum terhadap penyelewengan Dana Desa. Salah satu kasus terkini adalah dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp 1 miliar di Desa Petir, Kabupaten Serang. Bendahara desa berinisial YL diduga melarikan diri sambil membawa dana desa tersebut. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan rekening dana desa dinyatakan sudah kosong akibat dugaan penggelapan ini. Penyidik menjanjikan akan memproses hukum semua yang terlibat dalam kasus tersebut secara menyeluruh.
Selain itu, dua Kepala Desa di Serang juga telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa dan segera disidangkan. Di Kabupaten Tangerang, sebanyak 28 Kepala Desa diduga terlibat korupsi Dana Desa dan telah diamankan oleh aparat penegak hukum.
Kasus lain yang menonjol adalah mantan Kepala Desa Gembong, Kabupaten Tangerang, yang terjerat korupsi Dana Desa senilai Rp 1,3 miliar dan terancam hukuman penjara seumur hidup. Di Pandeglang, Kepala Desa Sodong dan anaknya juga diamankan oleh Polres terkait kasus korupsi Dana Desa.Pelaku dan Desa Asal
Beberapa pelaku penyelewengan Dana Desa yang telah terungkap meliputi:
1. YL, bendahara Desa Petir, Kabupaten Serang (menggelapkan Rp 1 miliar)
2. Mantan Kepala Desa Gembong, Kabupaten Tangerang (korupsi Rp 1,3 miliar)
3. Dua Kepala Desa di Serang, identitas tidak disebutkan secara spesifik
4. Puluhan Kepala Desa di Tangerang (28 orang diduga korupsi)
5. Kepala Desa Sodong dan anaknya di Pandeglang
Sejak Dana Desa Digelontorkan Penyelewengan Dana Desa di Banten telah terjadi sejak dana tersebut mulai digelontorkan ke desa-desa.
Data terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024 dan 2025 aksi korupsi Dana Desa cukup masif dengan puluhan kepala desa dan perangkat desa yang terkena kasus hukum. Provinsi Banten bahkan menjadi sorotan karena jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi Dana Desa mencapai ratusan.
Fakta Pendukung
Polres Serang sedang menangani kasus dugaan penggelapan Rp 1 miliar Dana Desa Petir yang dilakukan bendahara desa (YL) yang sudah melarikan diri. Rekening desa yang menjadi korban penggelapan sudah kosong, dan laporan anggaran palsu dibuat untuk menutupi tindakan tersebut.Kepala Desa dan aparat desa lain yang diduga terlibat langsung diberi sanksi hukum.
Pengungkapan kasus di berbagai kabupaten seperti Serang, Tangerang, dan Pandeglang menunjukkan pola penyelewengan Dana Desa yang cukup sistematis.
Informasi lengkap dengan data dan fakta ini menegaskan perlunya pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas terhadap penyelewengan Dana Desa di Banten demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keberhasilan program pembangunan desa.
Sistem Pengawasan Dana Desa di Banten
Pengawasan Dana Desa di Banten dijalankan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang meliputi inspektorat kabupaten/kota dan provinsi. APIP melakukan pengawasan mulai dari tahap pra pencairan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban Dana Desa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan administrasi, audit kepatuhan, dan audit kinerja untuk memastikan dana digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Selain APIP, camat juga berperan sebagai pembina dan pengawas administrasi dana desa dan dapat membentuk Tim Fasilitasi Keuangan Desa untuk pendampingan dan pengawasan keuangan desa secara menyeluruh.Pelibatan Masyarakat, Ormas, dan Wartawan
Masyarakat desa dan organisasi masyarakat (ormas) diberi ruang untuk melakukan pengawasan sosial (social control) terhadap penggunaan Dana Desa. Mereka dapat melaporkan dugaan penyelewengan kepada aparat pengawas dan aparat penegak hukum. Ormas biasanya mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Peran wartawan juga sangat penting dalam pengawasan eksternal. Media mengawasi dan melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi Dana Desa sehingga meningkatkan tekanan publik dan pemangku kebijakan agar bertindak tegas. Pers juga berfungsi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat mengenai tata kelola keuangan desa yang baik dan benar.
Dasar Hukum
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur penggunaan dan pengelolaan Dana Desa yang bersifat partisipatif dan transparan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan desa dibantu camat dan inspektorat.
– Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1281/A.1/IJ tentang Pedoman Pengawasan Dana Desa, menjadi acuan teknis pengawasan oleh APIP.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengatur mekanisme transparansi pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan Dana Desa.
Upaya dan Pelaksanaan di Banten
Di Banten, kegiatan workshop penguatan akuntabilitas keuangan desa juga rutin digelar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dan pengawas desa.
Publikasi media dan keterbukaan informasi desa mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan ormas dalam memastikan dana desa tepat guna dan bebas korupsi.
Kesimpulannya : Upaya pencegahan dan pengawasan Dana Desa di Banten menggabungkan peran aparat pemerintah melalui APIP, camat, dan perangkat desa, serta keterlibatan pengawasan aktif dari masyarakat, ormas, dan wartawan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Sistem pengawasan ini bersifat komprehensif untuk menekan risiko penyimpangan serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat desa.
red
