
Fakta Data News | Lebak,Banten. Dugaan penghinaan terhadap profesi guru oleh Kepala Desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari, berinisial SM, terus menuai kecaman dari berbagai pihak.
Pesan yang beredar di sebuah grup WhatsApp menampilkan kalimat yang dianggap merendahkan profesi guru, sehingga memicu kemarahan para pendidik.
Isi pesan SM berbunyi:
“Sok inget baheula, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Ai ayeuna beda, pahlawan cari jasa. Ayena mah can diangkat demo, gaji telat demo. Rek kumaha muridna?”
Pernyataan tersebut dianggap memperolok perjuangan guru dan mencederai martabat profesi pendidik.
Rombongan PGRI Kecamatan Banjarsari sejak Jumat pagi (28/11/2025) mendatangi kantor kecamatan untuk meminta klarifikasi.
Namun, baik Camat Banjarsari maupun Kepala Desa Bojongjuruh tidak berada di tempat.
PGRI menyatakan akan kembali datang pada jadwal berikutnya, sekaligus meminta kehadiran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojongjuruh sebagai lembaga yang berwenang mengawasi kepala desa.Pengurus PGRI, Ade Sasmita, menegaskan:
“Untuk saat ini yang bersangkutan belum memenuhi klarifikasi atas ucapannya. Kami akan datang kembali. Artinya kami menunggu itikad baik dari yang bersangkutan”.
Kecaman juga datang dari Ketua GRIB JAYA Kecamatan Banjarsari, Tanu wijaya, yang menilai tindakan kepala desa sangat tidak pantas dan mencoreng wibawa jabatan publik.
“Saya mengecam keras ucapan Kepala Desa Bojongjuruh. Seorang pemimpin seharusnya menjaga tutur kata, apalagi terhadap profesi guru yang sangat berjasa bagi bangsa. Ucapan seperti itu tidak bisa ditoleransi.”
Ia menambahkan bahwa kepala desa sebagai pejabat publik memiliki kewajiban moral menjaga kehormatan dan hubungan baik dengan seluruh unsur masyarakat, termasuk para tenaga pendidik.
“Kami meminta agar yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi terbuka dan meminta maaf, serta tidak mengulangi pernyataan yang bisa memecah hubungan sosial di masyarakat,” tegasnya.
Tanu juga meminta BPD dan kecamatan segera mengambil langkah pengawasan dan pembinaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketika dikonfirmasi mengenai laporan PGRI, Ketua BPD Bojongjuruh hanya memberikan jawaban singkat:
“Ngga ada.”
Minimnya respons tersebut menambah kekecewaan para guru, yang berharap lembaga desa bersikap aktif melakukan pembinaan terhadap kepala desa.
Pernyataan SM dinilai bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga dapat mengarah pada pelanggaran:
• UUD 1945 Pasal 31
Negara wajib menghormati penyelenggara pendidikan.
• UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan DosenGuru berhak mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan penghormatan martabat.
• KUHP Pasal 310 & 315
Terkait penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap individu atau kelompok profesi.
PGRI menegaskan bahwa profesi guru adalah pilar utama pembangunan bangsa.
Karena itu, setiap ucapan pejabat publik yang merendahkan martabat guru harus ditindak sesuai aturan.
Langkah selanjutnya akan ditempuh jika Kepala Desa Bojongjuruh tidak menunjukkan itikad baik.
(Tim)
