Polda Banten Tetapkan Zaenal Arifin dalam Daftar Pencarian Orang Kasus Penipuan dan Penggelapan

Serang / Fakta Data News / Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menetapkan Zaenal Arifin Bin Suparta sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penetapan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 273 tanggal 23 Juli 2025 yang diterima SPKT Polda Banten.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemanggilan yang tidak diindahkan oleh terlapor, penyidik akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor: 95/2025 pada bulan Oktober 2025.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum.

“Penetapan status DPO dilakukan setelah upaya pemanggilan secara patut tidak diindahkan oleh terlapor. Langkah ini kami ambil agar tersangka dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Dian Setyawan di Serang, Rabu (30/10/2025).

Diketahui, Zaenal Arifin merupakan pria kelahiran Serang, 7 Agustus 1997, dengan alamat terakhir di Jl. KH. Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.Adapun ciri-ciri fisik DPO, antara lain:

tinggi badan sekitar 172 cm, berat badan ±80 kg, rambut hitam lurus, kulit sawo matang, tubuh gemuk dan berisi, mata bulat hitam, hidung besar sedikit mancung, serta bibir agak tebal.

Kasus ini bermula dari laporan Drs. H. Achmad, M.Si., yang mengaku menjadi korban tindak penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan terlapor pada Sabtu, 27 April 2024, di lokasi yang sama dengan tempat tinggal DPO.

Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.Menutup pernyataannya, Kombes Pol. Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar turut membantu aparat kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian. Informasi dapat disampaikan kepada Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten melalui IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. (0821-2322-2323) atau Bripda Muhamad Farhan (0877-8906-4183),” ujarnya.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *