
Lebak, FaktaDataNews – Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, sejumlah dapur yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga belum memenuhi petunjuk teknis (juknis) dari Badan Gizi Nasional.
Ruswa selaku Koordinator Ormas Banten menyoroti dugaan bahwa beberapa dapur SPPG di wilayah Kecamatan Cijaku belum memenuhi standar operasional yang semestinya, seperti kepemilikan sertifikat penjamah makanan, sertifikat keamanan pangan, fasilitas Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), hingga kelengkapan layout ruang dan fasilitas Kepala SPPG.
“Dari hasil pantauan kami di lapangan, beberapa dapur SPPG di wilayah Kecamatan Cijaku diduga belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk pembuangan limbah cair dapur. Salah satunya dapur SPPG yang dikelola oleh Yayasan Amanah Permas Agung,” ujar Ruswa kepada wartawan, Jumat (13/03/2026).
Menurutnya, keberadaan IPAL sangat penting untuk mengolah limbah cair yang berasal dari aktivitas dapur, seperti air bekas pencucian bahan makanan, sisa minyak, dan limbah dapur lainnya agar tidak langsung dibuang ke lingkungan tanpa proses pengolahan.
Ruswa menilai dapur yang tidak memiliki sistem pengamanan serta pengelolaan limbah yang baik berpotensi menimbulkan persoalan, baik dari sisi pengawasan operasional maupun dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat. Maka dapur SPPG harus memiliki sistem keamanan, sanitasi, serta pengelolaan limbah yang jelas agar tidak menimbulkan dampak lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah merupakan kewajiban setiap kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur SPPG yang disebut dalam pemberitaan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan.
Redaksi FaktaDataNews masih membuka ruang klarifikasi dari pihak dapur SPPG yang bersangkutan guna menjaga keseimbangan informasi dalam pemberitaan.(Tim)
