Proyek Kandang Ayam di Kebon Cau Kembali Berjalan Meski Diduga Belum Kantongi Izin

FaktaDataNews | Lebak,Banten. Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan.

Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, meski sebelumnya sempat dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut pernah ditertibkan dengan pemasangan garis penertiban (police line) karena diduga belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Namun pada Kamis (25/2/2026), aktivitas pembangunan kembali terlihat berjalan.Sejumlah pekerja tampak melanjutkan pengerjaan kandang ayam, sementara status legalitas proyek tersebut belum mendapat kejelasan dari instansi berwenang.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan usaha yang sebelumnya telah dihentikan.

Warga sekitar mengaku khawatir keberadaan kandang ayam tersebut akan berdampak pada lingkungan, seperti munculnya bau tidak sedap dan serangan lalat yang berpotensi mengganggu kenyamanan permukiman.

“Kami khawatir kalau nanti sudah beroperasi akan mengganggu lingkungan. Apalagi sebelumnya sudah pernah dihentikan Satpol PP, tapi sekarang malah jalan lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara aturan, pembangunan kandang ayam skala usaha wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta izin usaha peternakan dari pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.

Apabila tidak memenuhi ketentuan, kegiatan usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan.

Selain itu, penggunaan air tanah melalui pengeboran sumur dalam juga wajib memiliki izin dari dinas terkait di bidang energi dan sumber daya mineral.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Pamarayan, Pazri, saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan bahwa proyek tersebut sebelumnya sempat dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Serang.

Namun, terkait aktivitas yang kembali berjalan, ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media.

“Kegiatan yang sekarang saya tahu justru dari media. Ini juga sudah saya laporkan ke Satpol PP Kabupaten melalui SMS,” ujarnya sambil menunjukkan bukti pesan singkat.

Di sisi lain, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, Rohili, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya hanya menghentikan aktivitas dan meminta pengelola tidak beroperasi, bukan melakukan penutupan permanen.

“Silakan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang. Itu dinas perizinan. Kami kemarin bersama instansi terkait menyuruh berhenti jangan beroperasi, bukan ditutup. Sampai sekarang belum ada informasi dari DPMTSP,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kandang ayam maupun instansi terkait di Kabupaten Serang belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan pembangunan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas proyek serta mencegah potensi pelanggaran aturan.

Jika terbukti belum memiliki izin resmi, warga meminta pemerintah bertindak tegas agar persoalan hukum dan dampak lingkungan tidak terjadi di kemudian hari.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *