PSKBI Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Namun Harus Diawasi Ketat dalam Negara Hukum Demokratis

Serang – FaktaDataNews 》Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) menegaskan bahwa posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia masih relevan, konstitusional, dan sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

Namun demikian, penguatan tersebut harus dibarengi dengan pembatasan kewenangan yang jelas serta pengawasan demokratis yang kuat agar tidak keluar dari koridor negara hukum dan demokrasi Pancasila.

Ketua Harian DPP PSKBI, H. Lutfi Tri Putra, menyatakan bahwa diskursus mengenai penempatan Polri dalam struktur ketatanegaraan merupakan hal yang sah dan penting dalam negara demokrasi.

Namun, pembahasan tersebut harus dilakukan secara jernih, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa.

“Dalam sistem presidensial, Presiden memegang mandat langsung dari rakyat dan bertanggung jawab atas stabilitas keamanan nasional. Oleh karena itu, penempatan Polri di bawah Presiden masih tepat, selama dijalankan dalam kerangka negara hukum, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif,” ujar Lutfi, Rabu (28/1).

PSKBI menilai, sebagai negara kesatuan dengan wilayah luas, keragaman sosial tinggi, serta kompleksitas tantangan keamanan, Indonesia membutuhkan institusi kepolisian nasional yang memiliki kesatuan komando dan koordinasi yang kuat.

Penempatan Polri langsung di bawah Presiden dinilai mampu menjamin respons yang cepat, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Meski demikian, PSKBI menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas. Dalam negara demokrasi, setiap kekuasaan harus dibatasi dan diawasi, termasuk kekuasaan eksekutif dan institusi kepolisian.

PSKBI menyoroti bahwa persoalan utama dalam tata kelola kepolisian tidak semata-mata terletak pada struktur organisasi, melainkan pada kualitas pengawasan, profesionalisme, serta kejelasan batas antara kebijakan strategis dan tindakan operasional penegakan hukum.

Tanpa pengawasan yang memadai, struktur apa pun berpotensi disalahgunakan.

Oleh karena itu, PSKBI mengajukan sejumlah prasyarat penting dalam penguatan Polri di bawah Presiden, antara lain:

  • Penegasan batas kewenangan Presiden hanya pada tataran kebijakan strategis keamanan nasional, bukan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
  • Penguatan mekanisme pengawasan sipil yang independen, transparan, dan memiliki kewenangan substantif.
  • Optimalisasi fungsi pengawasan DPR, khususnya dalam aspek anggaran, kebijakan, dan evaluasi kinerja Polri.
  • Peneguhan prinsip netralitas Polri dari kepentingan politik praktis, terutama dalam kontestasi elektoral.

“Polri yang kuat bukanlah Polri yang bekerja tanpa kontrol, melainkan Polri yang profesional, akuntabel, dan dipercaya publik. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kepolisian,” tegas Lutfi.

Dalam konteks reformasi kelembagaan, PSKBI mendorong agar fokus diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembenahan tata kelola internal, penegakan kode etik, serta penguatan budaya pelayanan publik.

Menurut PSKBI, perubahan struktural tanpa pembenahan substansi hanya akan melahirkan persoalan baru.

PSKBI juga mengingatkan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu harus dikaji secara hati-hati.

Langkah tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, fragmentasi komando, serta politisasi sektoral yang justru dapat melemahkan efektivitas Polri sebagai institusi nasional.

Dengan demikian, PSKBI berpandangan bahwa mempertahankan Polri di bawah Presiden, disertai penguatan pengawasan demokratis dan pembatasan kewenangan yang tegas, merupakan pilihan paling moderat, aman, dan sesuai dengan karakter ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, PSKBI berkomitmen untuk terus mendorong dialog kebangsaan yang sehat dan konstruktif demi memperkuat negara hukum, demokrasi Pancasila, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *