
Bengkulu – FaktaDataNews 》 Fakta terbaru kembali terungkap dalam persidangan dugaan korupsi tambang batu bara yang menyeret PT Ratu Samban Mining (PT RSM) dan para terdakwa Bebi Husi Cs.
Hingga awal Maret 2026, fokus persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu mengerucut pada keabsahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan perkembangan persidangan hingga Jumat, 6 Maret 2026, sejumlah fakta penting mencuat di hadapan majelis hakim.

Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas membantah pernah menandatangani dokumen AMDAL PT RSM yang diterbitkan pada tahun 2011.
Para saksi tersebut terdiri dari staf Survindo Link selaku konsultan penyusun, mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Di hadapan persidangan, para saksi menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam rapat penyusunan dokumen AMDAL.
Namun secara mengejutkan, nama serta tanda tangan mereka tercantum dalam dokumen tersebut.Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen AMDAL PT RSM bermasalah secara administratif maupun prosedural.
Tidak hanya itu, perkara ini juga membuka dugaan adanya praktik suap dalam proses pengurusan dokumen pertambangan. Aliran dana yang diduga mencapai ratusan juta rupiah disebut-sebut melibatkan oknum konsultan, termasuk dugaan keterlibatan warga negara asing, serta oknum di instansi energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta jaminan reklamasi tambang, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp500 miliar.
Secara terpisah dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli AMDAL sekaligus pakar lingkungan, Prof. Drs. Pranoto, memberikan keterangan yang cukup tegas terkait keabsahan dokumen AMDAL PT RSM.Menurutnya, dari sisi keilmuan dan prosedur, dokumen AMDAL perusahaan tersebut dinilai bermasalah sejak awal proses penyusunannya.

“Memang banyak pertanyaan yang dilontarkan para pengacara terdakwa terkait alur, proses, maupun prosedur penyusunan AMDAL PT RSM. Namun saya menjawab sesuai dengan keahlian saya. AMDAL PT RSM itu cacat alur, cacat proses, dan cacat prosedur,” ujar Prof.
Pranoto usai memberikan keterangan di persidangan.Ia menegaskan, jika dokumen AMDAL terbukti bermasalah, maka seluruh perizinan turunan yang bersandar pada dokumen tersebut otomatis ikut kehilangan dasar hukum.

“Ketika AMDAL-nya bermasalah, maka seluruh perizinan turunannya juga ikut tidak berlaku. Mulai dari izin kelayakan lingkungan, izin lingkungan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP operasi produksi, RKAB, hingga berbagai perizinan lainnya,” tegasnya sebelum meninggalkan lokasi persidangan.
Persidangan kasus ini masih akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan serta pembuktian dokumen dari berbagai pihak terkait.
Jika terbukti secara hukum, perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal perizinan tambang terbesar di Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir.
(RUDI)
