
FaktaDataNews – Lebak Banten. Soal dugaan Kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap 44 relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambakbaya hingga kini belum ada penangan serius baik dari Satgas MBG Maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Saat dihubungi Media melalui Pesan singkat WhatsApp, Ketua Satgas MBG Kabupaten Lebak Amir Hamzah menyebut pihaknya belum bisa menindaklanjuti lantaran perlu adanya laporan Resmi.
” Belum, saya perlu ada laporan resmi kepada Satgas dulu ” Jawabnya singkat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak King Naga pertanyakan kinerja Satgas Terkait banyaknya temuan-temuan negatif di SPPG di wilayah Kabupaten Lebak.
Menurutnya, Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkat kabupaten bertugas mempercepat, mengawal, dan memantau pelaksanaan program MBG agar akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai standar gizi.
” Satgas seharusnya berperan aktif Melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program dan menyampaikan laporan kepada Bupati serta pemerintah pusat dan menindaklanjuti aduan serta menyelesaikan permasalahan di lapangan. ” Terang Aktivis Muda yang dijuluki King Naga. Pada Kamis, 19/02/2026.
Ia juga menyayangkan Terkait sikap ketua Satgas MBG Kabupaten Lebak yang menyampaikan perlu adanya pengaduan resmi, menurutnya Satgas berperan aktif dalam menindaklanjuti aduan yang bersifat informasi untuk di luruskan.
” Sebenernya kalau kasatgas bilang menunggu laporan resmi menurut saya ini hal yang sangat dangkal, harusnya dari informasi Media saja satgas harus bisa mengkaji, menganalisa, dan menginvestigasi agar titik permasalahan sebenarnya menjadi terang benderang ” Ujar King Naga.
” Sebagai Satgas seharusnya bisa menindak tegas kepada para oknum yang merusak citra baik program MBG ” Tegasnya.
Terpisah, Salah satu Aktivis Pemerhati Sosial di kabupaten Lebak Agus Sugianto mengatakan masyarakat yang bukan korban langsung tetap bisa melaporkan kasus pungutan liar (pungli).
Menurutnya, pelaporan tidak terbatas hanya pada pihak yang dirugikan secara finansial atau langsung, karena pungli adalah tindak pidana yang merusak pelayanan publik dan masyarakat secara luas.
” Siapa saja bisa melapor saksi mata, masyarakat umum, atau pihak yang mengetahui adanya pungli berhak melaporkan, Berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli dibentuk untuk menerima aduan dari masyarakat, tidak hanya dari korban, dan akan menindaklanjuti laporan tersebut ” .Terang Agus
” Identitas pelapor pungli dilindungi dan dirahasiakan, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika menemukan adanya praktik pungli, meskipun bukan korban langsung. Terpenting ada penunjang bukti” Tandasnya.
(Achmad N)
