SDN 3 Citeras Disorot: Bangunan Kurang Terawat, Papan BOS Tak Terpampang, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

FaktaDataNews | Lebak, Banten – Kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Lebak kembali memantik sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SDN 3 Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, yang dinilai kurang mendapat perawatan, meski sekolah tersebut menerima anggaran Dana BOS tahun 2025.Senin(16/02/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, SDN 3 Citeras dengan jumlah 276 murid tercatat menerima Dana BOS Tahap 1 Tahun 2025 Rp.124.200.000, khusus untuk anggaran sarana dan prasarana sebesar Rp32.797.000.Namun ironisnya, ketika awak media turun langsung ke lokasi, sejumlah fasilitas sekolah tampak memprihatinkan.

Beberapa bagian bangunan terlihat masuk kategori rusak ringan, bahkan dikhawatirkan akan berkembang menjadi kerusakan sedang hingga berat apabila terus dibiarkan tanpa pemeliharaan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius,ke mana arah penggunaan Dana BOS jika kondisi sarana sekolah masih tampak terabaikan?Dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, disebutkan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung operasional sekolah, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.

Dengan demikian, pemeliharaan bangunan sekolah semestinya menjadi prioritas agar kegiatan belajar mengajar berlangsung aman dan layak.Sorotan tidak berhenti pada kondisi fisik bangunan.

Awak media juga tidak menemukan papan informasi penggunaan Dana BOS yang seharusnya terpampang di area sekolah.

Padahal, keterbukaan informasi adalah kewajiban badan publik, termasuk satuan pendidikan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Tidak adanya papan informasi tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan kuat bahwa pengelolaan dana publik di sekolah berjalan minim transparansi.

Untuk memastikan informasi berimbang, awak media telah mencoba menghubungi Kepala SDN 3 Citeras melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait kondisi sekolah dan papan Dana BOS tersebut,Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi tidak dijawab.

Sikap bungkam pihak sekolah ini justru menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai pengelolaan Dana BOS dan pemeliharaan fasilitas pendidikan di SDN 3 Citeras.

Apabila dalam evaluasi ditemukan adanya penyimpangan atau penggunaan dana yang tidak sesuai aturan, maka sanksi dapat dikenakan, mulai dari:

  • Teguran dan pembinaan administratif
  • Pengembalian dana negara
  • Penghentian sementara penyaluran Dana BOS
  • Sanksi terhadap penanggung jawab sekolah

Munculnya persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk segera melakukan monitoring, audit, serta evaluasi menyeluruh agar Dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak SDN 3 Citeras maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

(Achmad N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *