Skandal Sertifikat Ganda di Cilegon: Dugaan Persekongkolan Oknum BPN Rugikan Pemilik Sah

Cilegon Fakta Data News 20 Oktober 2025 – Dugaan praktik kecurangan dan kelalaian berat mencuat di tubuh Dinas ATR/BPN Kota Cilegon dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), setelah terungkap adanya tumpang tindih sertifikat atas satu bidang tanah yang sah dimiliki oleh warga.

Kasus ini bermula setelah pemilik tanah sah yang merasa dirugikan menemukan adanya sertifikat kedua yang terbit atas nama pihak lain, di atas lahan yang sama.

Permasalahan menjadi lebih serius setelah dilakukan pemetaan dan analisa spasial oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Cilegon, yang hasilnya menyatakan bahwa benar telah terjadi tumpang tindih antara bidang tanah milik pemohon awal dengan sertifikat yang terbit melalui program PTSL.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Resmi Kantor Pertanahan Kota Cilegon Nomor: IP.02.02/900-36.72/X/2025, Tanggal 7 Oktober 2025 Perihal : Pemberitahuan Pengembalian Berkas, pada poin 2 yang berbunyi:

“Setelah dilakukan proses pemetaan dan analisa spasial, diketahui bidang tanah hasil pengukuran dan pemetaan tumpang tindih dengan sertifikat atas nama pihak lain, sehingga tidak bisa diterbitkan hak di atas produk yang sudah berkekuatan hukum.

”Ironisnya, hingga kini pihak instansi terkait belum mampu memberikan solusi konkret atas kerugian yang diderita oleh pemilik tanah pertama.

Dugaan kuat muncul bahwa ada unsur persekongkolan oknum di balik penerbitan sertifikat kedua tersebut, yang terjadi saat pelaksanaan program PTSL.

Adanya ungkapan dari Pihak BPN Cilegon menyampaikan bahwa Ketika terjadi hal demikian BPN malah meminta Pemilik Tanah Sah (Semula) untuk melanjutkan proses ini ke pengadilan Tata Usaha Negara, Menjadi aneh ketika sertifikat – sertifikat itu merupakan produk BPN Kota Cilegon dan mereka mengakui hal tersebut.

Padahal sederhana saja tinggal di Putuskan bahwa sertifikat yang terakhir muncul diatas bidang yang sudah terdapat sertifikatnya dinyatakan tidak sah/tidak berlaku, dengan merujuk kepada peraturan dalam penerbitan sertifikat.

Pemilik tanah yang dirugikan telah memberikan kuasa hukum untuk mengambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum, guna mengungkap dugaan konspirasi ini.

Ia juga mendesak agar Menteri ATR/Kepala BPN segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini dan menindak tegas oknum yang terlibat.

Kasus ini kembali menyorot lemahnya pengawasan internal dalam proses penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL, dan membuka celah rawan terjadinya mafia tanah jika tidak ditangani secara serius.

Jika hal semacam ini tetap dibiarkan maka akan berapa banyak warga yang dirugikan, mereka memiliki Sertifikat tetapi seperti tidak memiliki kekuatan hukum, apalagi pemilik Tanah yang tidak memiliki Sertifikat misal hanya ada bukti kepemilikan berupa Girig atau lainnya sehingga menimbulkan keresahan dan kegaduhan.

Tingkat kepercayaan masyarakat sangat rendah terhadap Kinerja BPN Kota Cilegon.

Kami menuntut kepada APH untuk segera mengusut permasalahan ini dan mendorong agar kejadian serupa tidak terulang.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *