faktaData News I Banten — Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Bayah dalam bisnis hasil tambang batubara ilegal memicu perhatian serius dari Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Banten. Ketua Markas Daerah (Mada) LMPI Banten, Jhonner Sihite, menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi berat, baik administratif maupun pidana.
Menurut Jhonner Sihite, keterlibatan ASN dalam aktivitas ilegal tidak hanya mencoreng nama baik instansi pemerintah, tetapi juga bertentangan dengan sumpah jabatan dan aturan etika profesi ASN.
“ASN yang terbukti terlibat dalam bisnis hasil tambang batubara ilegal dapat dikenakan sanksi administratif. Mulai dari pemberhentian sementara dari jabatan, penurunan pangkat atau jabatan, pembatalan tunjangan, bahkan hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Sihite.
Bencana Alam Menjadi Pengingat Pentingnya Penegakan Hukum
Sihite menambahkan, saat ini banyak wilayah di Indonesia sedang dilanda banjir bandang dan tanah longsor yang menyebabkan korban jiwa dan kerugian material. Aktivitas pertambangan ilegal menurutnya merupakan salah satu faktor yang dapat memperparah kerusakan lingkungan.
“Karenanya, LMPI Banten meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas kepada para pelaku pertambangan ilegal. ASN yang terlibat dalam bisnis hasil tambang batubara ilegal juga harus dikenakan sanksi pidana penjara dan denda,” ujar Ketua Mada LMPI Banten tersebut.
Sekretaris LMPI Banten: Silakan Berbisnis, Tapi Harus Sesuai Aturan
Menanggapi kasus ini, Hasan Ashari, Sekretaris LMPI Banten, turut memberikan komentar tegas. Ia menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk ASN, berhak berusaha atau berbisnis, namun harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Silahkan berusaha atau berbisnis, tapi yang sesuai dengan aturanlah. Jangan sampai mencari keuntungan dengan cara yang melanggar hukum, apalagi jika itu dilakukan oleh ASN yang seharusnya menjadi contoh,” kata Hasan Ashari.
Hasan menegaskan bahwa LMPI Banten akan terus mengawal kasus dugaan keterlibatan ASN tersebut dan mendesak agar aparat segera melakukan penyelidikan mendalam.
Dasar Hukum yang Dilanggar dan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Tambang Ilegal
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 3 dan Pasal 4 menegaskan:
- ASN wajib memegang teguh nilai dasar ASN, mematuhi kode etik, dan menjunjung tinggi integritas.
- ASN dilarang melakukan tindakan yang mencoreng martabat negara dan pemerintahan.
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Sanksi yang dapat dikenakan:
Sanksi Sedang:
- Penundaan kenaikan gaji berkala.
- Penundaan kenaikan pangkat.
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Sanksi Berat:
- Pembebasan dari jabatan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS.
3. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158 menegaskan:
- Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
4. KUHP
- Pasal 55–56: Pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana dapat dikenakan hukuman setara pelaku utama.
- ASN yang memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk aktivitas ilegal dapat dijerat pasal pemberatan pidana.
LMPI Banten Akan Kawal Kasus Hingga Tuntas
LMPI Banten memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus dan mendorong penegakan hukum yang adil. Organisasi ini juga meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang diduga terlibat dalam bisnis batubara ilegal tersebut.
