
Bengkulu – FaktaDataNews 》Gelombang tekanan publik terhadap dugaan praktik korupsi di Provinsi Bengkulu kian menguat. Dalam aksi damai lanjutan yang digelar pada Rabu (22/04/2026).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Provinsi Bengkulu bersama DPW Bengkulu ABRI 1 kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dengan membawa tambahan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi.Aksi tersebut bukan sekadar orasi.
LSM LIDIK secara tegas menyerahkan dokumen laporan baru sebagai penguatan atas laporan sebelumnya yang telah resmi diterima Kejati Bengkulu. Mereka menuntut langkah nyata, bukan sekadar janji.
Adapun sejumlah laporan dugaan korupsi yang diserahkan meliputi:
- Dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan CT-Scan di RSUD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2017.
- Dugaan permainan dalam proses lelang dan E-Katalog Tahun Anggaran 2024 dan 2026 pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII.
- Dugaan pelanggaran oleh sejumlah konsultan pengawas dalam proyek-proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Tak berhenti di Kejati, LSM LIDIK bersama unsur media juga melayangkan surat resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum, Inspektorat Jenderal, hingga melaporkan persoalan tersebut ke WISPU, khususnya terkait dugaan penyimpangan sistem lelang dan E-Katalog yang dinilai rawan dimanipulasi.
Ketua LSM LIDIK Bengkulu, Ferry, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial atas dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Kami tidak akan berhenti. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera mengusut tuntas seluruh laporan yang telah kami serahkan. Jangan ada tebang pilih. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Ferry.
Ia juga mengingatkan bahwa kredibilitas aparat penegak hukum saat ini sedang diuji oleh publik. Keterbukaan dan keberanian dalam menindak pihak-pihak yang terlibat menjadi kunci utama mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai muncul stigma bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika laporan ini diabaikan, publik akan menilai ada yang dilindungi. Kami akan terus mengawal, bahkan membuka ke publik jika diperlukan. No viral, no justice bukan sekadar slogan—ini realita pahit yang harus diakhiri,” tambahnya dengan nada keras.
LSM LIDIK menegaskan, apabila tidak ada progres signifikan dalam waktu dekat, pihaknya siap menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar serta membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
Mereka berharap Kejati Bengkulu segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum atas seluruh laporan yang telah disampaikan.
“Ini bukan hanya soal laporan, ini soal keberanian negara melawan korupsi,” tutup Ferry.
(Rudi)
