
SERANG – FaktaDataNews 》 Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja bermodus “orang dalam” PT Nikomas Gemilang ke Kejaksaan Negeri Serang.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Selasa (30/12/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EP (33), YN (41), dan BS (37) diduga kuat merupakan bagian dari sindikat calo tenaga kerja yang menyasar para pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang, khususnya kawasan industri Kecamatan Kibin.
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki akses khusus atau “orang dalam” di PT Nikomas Gemilang, yang berlokasi di Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
Dengan modus tersebut, para tersangka meyakinkan korban bahwa mereka dapat langsung diterima bekerja tanpa mengikuti prosedur resmi perusahaan.

“Para pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi dan jaminan diterima kerja. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta per orang,” ungkap AKP Tatang.
Peristiwa penipuan ini diketahui terjadi pada 25 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Kibin. Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cikande melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap EP dan YN pada 31 Oktober 2025.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka BS pada 5 November 2025.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya:
- Satu lembar kwitansi penyerahan uang dari korban kepada pelaku,
- Tiga lembar surat panggilan tes fiktif yang digunakan untuk meyakinkan korban,
- Tiga lembar surat pernyataan kesepakatan antara pelaku dan korban.
AKP Tatang menegaskan, praktik percaloan tenaga kerja masih menjadi ancaman serius di kawasan industri dan merugikan masyarakat, khususnya pencari kerja.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Perusahaan besar memiliki mekanisme rekrutmen resmi dan tidak memungut biaya. Modus ‘orang dalam’ hampir selalu berujung penipuan,” tegasnya.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Wendi)
