
Serang – FaktaDataNews | Proyek peningkatan jalan (betonisasi) di kawasan Highland Park Kota Serang Baru (KSB) dengan nilai anggaran Rp2.776.302.600 di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang kini menuai sorotan keras.
Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan serius bahwa proyek miliaran rupiah ini tidak berjalan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. ( 04 Maret 2026).
Di dalam dokumen (KAK) proyek tercantum dukungan alat berupa excavator berkapasitas 0,9 meter kubik atau setara kelas alat berat 20–25 ton.Namun fakta di lapangan diduga jauh berbeda.
Alat yang terlihat digunakan hanya berkisar 0,28 meter kubik atau setara kelas 7 ton.Perbedaan kapasitas ini bukan sekadar selisih kecil. Ini adalah jurang spesifikasi.
Jika benar alat yang digunakan jauh di bawah yang dipersyaratkan, Dalam Dokumen (KAK) maka kuat dugaan terjadi pemangkasan spesifikasi yang berpotensi merugikan kualitas konstruksi jalan yang dibangun dari uang rakyat.
Lebih mencengangkan lagi, persoalan legalitas penyedia juga ikut mencuat.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) subklasifikasi BS001 milik penyedia tercatat berakhir pada 21 Februari 2026. Artinya, jika proyek tetap berjalan setelah tanggal tersebut, maka pelaksanaan pekerjaan patut diduga dilakukan oleh badan usaha yang secara administratif sudah tidak memiliki izin aktif.
Dalam regulasi jasa konstruksi di Indonesia, SBU aktif adalah Syarat Wajib Dan Mutlak. Tanpa SBU yang masih berlaku, badan usaha tidak memiliki legitimasi hukum untuk mengerjakan proyek konstruksi pemerintah.
Jika ini benar terjadi, maka proyek ini bukan sekadar bermasalah secara teknis, tetapi juga menyentuh aspek legalitas yang sangat serius.
Proyek ini diketahui dikerjakan oleh CV. Mitra Perkasa Mandiri dengan konsultan pengawas PT. Tetinggi Muara Sakti.
Namun hingga kini belum ada klarifikasi terbuka terkait dugaan penggunaan alat yang tidak sesuai spesifikasi maupun status SBU penyedia yang telah berakhir.
Upaya konfirmasi kepada Kepala DPKP Kota Serang telah dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban ataupun penjelasan resmi yang diberikan.Terkait alat Berat (excavator).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: bagaimana mungkin proyek bernilai Rp2,7 miliar bisa berjalan dengan dugaan spesifikasi yang dipangkas dan legalitas penyedia yang dipertanyakan?
- Di mana fungsi pengawasan?
- Siapa yang memastikan pekerjaan ini benar-benar sesuai kontrak?
Anggaran miliaran rupiah bukan untuk proyek yang dikerjakan asal jalan, asal selesai, atau asal cair anggaran.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Karena itu, proyek ini layak diaudit secara menyeluruh oleh aparat pengawas dan penegak hukum. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan pelanggaran, maka pihak-pihak yang terlibat tidak cukup hanya diberi teguran—tetapi harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
(Wendi)
