ASN Guru Diduga Rangkap Jabatan pengurus BPD,GAOMOPS Desak BKPSDM dan Inspektorat Bertindak Tegas

Fakta Data News.Com | Pandeglang,Banten.– Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah ASN guru di Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, mulai memantik sorotan tajam publik. Gabungan Aktivis Media Online Pandeglang Selatan (GAOMOPS) secara resmi melayangkan surat audiensi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang terkait dugaan ASN aktif yang merangkap sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Rabu (27/05/2026).

Dalam surat bernomor 113/GAOMOPS/06-01-N/2026 tertanggal 28 Mei 2026 itu, GAOMOPS menyebut dugaan rangkap jabatan tersebut melibatkan ASN aktif yang bertugas di lingkungan sekolah dasar hingga sekolah menengah di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Mereka diduga menjabat sebagai ketua, sekretaris hingga bendahara BPD di sejumlah desa wilayah Kecamatan Sindangresmi.

Ketua GAOMOPS yang akrab disapa Bang Iwan, yang juga merupakan Ketua DPC GAIB Perjuangan Pandeglang Selatan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap biasa karena menyangkut integritas ASN dan marwah lembaga desa.

“ASN itu digaji negara untuk fokus melayani masyarakat dan dunia pendidikan, bukan malah sibuk bermain jabatan di desa. Kalau benar ada guru ASN aktif merangkap pengurus BPD, ini jelas harus dievaluasi serius.jangan sampai aturan hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul terhadap oknum yang punya kedekatan atau kekuasaan,” tegas Bang Iwan kepada awak media.

Menurutnya, dugaan double job tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai prinsip netralitas dan profesionalitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan PP Disiplin PNS.

“Kami tidak ingin birokrasi di Pandeglang rusak karena pembiaran. BKPSDM dan Inspektorat jangan tutup mata. Kalau ditemukan pelanggaran, ya harus ada tindakan tegas. Jangan sampai dunia pendidikan dicampuradukkan dengan kepentingan jabatan desa,” tambahnya.

GAOMOPS juga meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap ASN guru yang diduga merangkap jabatan sebagai pengurus BPD. Selain itu, mereka mendesak adanya koordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Dasar aturan yang dijadikan acuan dalam audiensi tersebut meliputi:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,

serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Audiensi terbuka tersebut dijadwalkan berlangsung pada:

Hari: Rabu

Tanggal: 3 Juni 2026

Tempat: Kantor Setda Kabupaten Pandeglang

Peserta: 10 orang

GAOMOPS memastikan akan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari pemerintah daerah. Mereka menilai penegakan aturan ASN harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan dan pemerintahan desa di Kabupaten Pandeglang.

(Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *