
Serang – FaktaData News 》Polsek Ciruas berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api di wilayah hukumnya.
Penangkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Ciruas, Kompol Salahudin, didampingi jajaran Reskrim Polres Serang, Jumat (24/04/2026) di halaman Mapolsek Ciruas.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27). Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang diparkir di depan Apotek Gama Ciruas sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek menjelaskan, korban yang saat itu sedang membeli obat, mendapati sepeda motornya hilang saat keluar dari apotek. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciruas yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Ciruas langsung melakukan olah TKP dan pengejaran ke arah Kota Serang.
Pelaku diketahui menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak, serta membawa senjata api yang disewa dari seorang penadah.

“Pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar dua menit untuk merusak kunci dan membawa kabur motor,” ujar Kapolsek.
Petugas sempat membuntuti pelaku hingga ke sebuah ruko di sekitar pusat perbelanjaan dekat pintu tol Serang Timur.
Namun saat hendak disergap, pelaku menodongkan senjata api dan melarikan diri ke arah Desa Barengkok, Kecamatan Kibin.Tidak menyerah, Polsek Ciruas kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Serang.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan milik kerabatnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek, satu kunci leter T, dua helm, pakaian yang digunakan saat beraksi sesuai rekaman CCTV, satu tas ransel, satu golok, serta dua pucuk senjata api lengkap dengan 12 butir peluru.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa senjata api tersebut disewa dari seseorang berinisial BF dengan sistem bagi hasil dari penjualan motor curian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman antara 7 hingga 15 tahun penjara.
Kapolsek Ciruas mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman ganda guna meminimalisir risiko pencurian.
“Penggunaan kunci ganda dapat memperlambat aksi pelaku dan mengurangi peluang terjadinya pencurian,” pungkasnya.
(saudi)
