Buronan Korupsi Dana Desa Berhasil Diringkus, Pelarian 7 Bulan YSW Berakhir di Kota Serang

SERANG | FaktaDataNews 》Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang berhasil mengakhiri pelarian seorang buronan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama berbulan-bulan. Tersangka berinisial YSW (44), yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Petir, akhirnya ditangkap pada Senin malam, 4 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu, Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Supendi bersama tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka telah lama menjadi target pencarian aparat penegak hukum.

“Setelah dilakukan pencarian intensif selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujar Kapolres Serang, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa (5/5/2026).

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Serang dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

Atas perbuatannya, tersangka YSW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berupa pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

(Wendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *